AmboinaMalukuNasional

PPP Kubu Agus Suparmanto Bakal Gugat SK Menkum

potretmaluku.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto bakal melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang mengakui kepengurusan Muhammad Mardiono. Upaya tersebut akan ditempuh lantaran mereka menolak SK Menkum tersebut.

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy (Gus Rommy) menyebut ada kejanggalan terhadap terbitnya SK Menkum tersebut.

Menurutnya, SK kepengurusan Mardiono itu cacat hukum. Sebab, tidak memenuhi 8 poin persyaratan syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No. 34/2017.

“Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: ‘Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik,” kata Gus Rommy, Jumat (3/10/2025).

Anggota Tim Formatur itu mengaku telah memastikan kepada mantan Ketua Mahkamah Partai Ade Irfan Pulungan perihal penerbitan SK tak sedang berselisih. Hasilnya, Ade Irfan tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

Tak cuma itu, SK kepengurusan Mardiono juga telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol, salah satunya forum Muktamar X PPP tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono.

“Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang,”jelas Rommy.

Kata dia, Mardiono tak pernah hadir ke arena sidang paripurna setelah dikabari melalui sambungan telepon. Dengan demikian, lanjut Rommy, klaim aklamasi untuk Mardiono telah melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar.

“Yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum,”ujarnya.

Terkait SK Menkum, Rommy menegaskan, kepengurusan Mardiono telah bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat pada 8 September 2025.

Dimana dalam forum tersebut, seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

“Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,”tandas Rommy. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button