potretmaluku.id – Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di tingkat Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dinilai cacat prosedural.
Hal itu disebabkan lantaran banyak kecurangan yang terjadi di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) saat rekapitulasi berlangsung, namun diabaikan.
Sole, salah satu saksi dari Partai Gerindra Kota Ambon mengatakan, banyak kecurangan yang terjadi saat proses pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di PPK Sirimau.
Hanya saja tidak diperhatikan oleh PPK. Misalnya soal angka-angka yang ada pada formulir C1 salinan yang dikantongi oleh saksi-saksi, itu tidak dilakukan pencermatan oleh PPK sebelum penetapan.
“Proses pleno PPK Sirimau cacat prosedural. Ini terlihat saat pleno PPK Sirimau tidak melakukan pencermatan terhadap semua angka-angka pada C1 Plano sebelum di tetapkan,” ujar Sole, Minggu (10/3/2024).
Tak hanya itu, ada juga kesalahan-kesalahan angka jumlah pemilih pada hasil Pemilihan Presiden (pilpres) dan juga Pemilihan anggota Legislatif (Pileg), yang harusnya di perbaiki di tingkat kecamatan.
“Ada banyak kecurangan yang di buat oleh PPK Sirimau ats dasar itu maka harusnya mereka perbaiki dulu semua kesalahan sebelum di naikan ke pleno tingkat KPU Kota Ambon,” ungkapnya.
Sole mengaku telah mengajukan keberatan di tingkat PPK dan juga KPU. Sayangnya tidak ditinjau sebagaimana mestinya. Sebagai penyelenggara, PPK Sirimau harusnya netral dan tidak berpihak kepada caleg dan partai tertentu.
“Saya menyesali cara-cara kerja PPK Sirimau seperti itu, yang terkesan tidak demokratis,” ungkapnya.
Kecurangan yang sengaja dilakukan PPK Sirimau merugikan Partai Gerindra, sebab keputusan hasil yang ditetapkan oleh PPK Sirimau itu secara langsung mempengaruhi perolehan suara dan juga kursi Partai Gerindra pada Daerah Pemilihan (Dapil) Ambon II.
“Kalau PPK Sirimau melaksanakan tugasnya seperti PPK di kecamatan lain, maka tidak akan terjadi kekeliruan yang fatal seperti sekarang,” cetus Sole. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi