Pj. Walikota Ambon Lobi ke BKN, Honorer Damkar Bakal Diprioritaskan Jadi PPPK
potretmaluku.id – Penjabat Walikota Ambon Dominggus N. Kaya pekan kemarin mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedatangan Dominggus ke Kantor BKN itu dalam rangka melobi agar tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ambon dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Kepada wartawan, Dominggus mengaku kedatangannya ke Kantor BKN itu merupakan tindak lanjut dari hasil akhir laporan pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku terhadap laporan sejumlah tenaga honorer Damkar yang menolak hasil seleksi calon PPPK Tahun 2023.
Kata dia, langkah itu diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sangat peduli terhadap nasib tenaga honorer yang bertugas di Dinas Damkar Kota Ambon.
“Sesuai tupoksi, mereka itu bekerja dengan berbagai resiko, karena pekerjaan mereka sangat rentan terhadap bahaya. karena itu, kami akan berupaya untuk bisa menaikkan status mereka menjadi PPPK,” kata Dominggus, Sabtu (3/8/2024) kemarin.
Dia mengaku, pertemuan yang dihadiri Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Kepala Kantor Regional IV BKN, Perwakilan Ombudsman RI, serta Plt. Karo Humas BKN telah mencapai kesepakatan.
“Sudah ada kesepakatan dalam pertemuan itu, yakni mengakomodir dan memberi jaminan bagi puluhan tenaga honorer Dinas Damkar untuk diprioritaskan sesuai database BKN pada seleksi penerimaan PPPK 2024 mendatang,” jelasnya.
Dominggus menyebut, Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian pada pertemuan itu menyampaikan bahwa prosedur yang dipedomani adalah melakukan pemadanan terhadap tenaga honorer Dinas Damkar Kota Ambon yang telah masuk dalam database BKN untuk selanjutnya diprioritaskan pada seleksi penerimaan di tahun 2024.
Senada dengan itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Respanti Yuwono juga menjelaskan, prosedur yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Daerah (Paselda) mengacu pada ketentuan regulasi. Namun BKN juga memprioritaskan tenaga honorer eks THK-2 yang masih tersisa untuk diangkat sebagai PPPK.
Sedangkan perwakilan Ombudsman RI, Nur Iman Pelupessy meminta harus ada jawaban tertulis dari BKN terhadap surat dari Pemerintah Kota Ambon tertanggal 31 Januari 2024 perihal penataan tenaga non ASN dan perkembangan pelaksanaan seleksi pengadaan ASN tahun 2023 serta hasil tindak lanjut pertemuan bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan BKN yang akan digunakan sebagai jawaban atas LAHP yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
“Demi meminimalisir potensi masalah dikemudian hari pada seleksi yang akan diadakan tahun ini, Pemkot Ambon diminta untuk berkonsultasi dengan BKN Pusat guna pemadanan data honorer yang tercover dalam database BKN,” tandas Dominggus. (RED)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi