Pj. Wali Kota Ambon Ancam Polisikan Pelaku Pungli di Pasar Mardika
potretmaluku.id – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengancam bakal mempolisikan yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) dari pihak PT. Bumi Putra Timur (BPT) di kawasan Pasar Mardika, Ambon.
Dia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak ada urusan PT. BPT dalam hal pemungutan retribusi di Pasar Mardika. Apalagi sampai menghadang pihak pemerintah berkaitan dengan penagihan retribusi sampah.
“Apa urusannya kita dengan PT. BPT. Saya pastikan akan dipenjara. Tidak ada yang bisa lawan kami, kami bekerja dengan aturan yang jelas,” tegas, Wattimena, di Balai Kota, Kamis (6/7/2023).
Dia menyebut, penarikan retribusi sampah yang dilakukan pemkot dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, yang kemudian dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah di Kota demi kesejahteraan masyarakat.
Wattimena menyebut tidak peduli dengan oknum-oknum yang menghalang-halangi petugas. Sebab, pemerintah kota punya hak mengelola pasar dan melakukan penagihan retribusi yang didasarkan oleh aturan.
“Tidak ada organisasi yang bisa melawan pemerintah. Mereka ini merasa terganggu, karena Mardika adalah lahan pungli mereka,” ujarnya.
Menurutnya, pemkot akan dibantu oleh stakeholder, baik oleh pemerintah provinsi, Kodam XVI/Pattimura, Polda maupun forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses penagihan retribusi.
“Saya di backing Gubernur, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda, dan seluruh Forkopimda. Kami sudah meminta aparat kepolisian untuk ikut bersama dalam melakukan penagihan,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial, salah seorang oknum yang mengaku sebagai pekerja pada PT. BPT menghalangi petugas yang melakukan penarikan retribusi sampah di pasar Mardika.
Dalam video itu, oknum tersebut membentak staf pemerintah kota, bersama Satpol-PP, dan Polri yang sementara melakukan penarikan retribusi, dengan alibi kawasan itu adalah wilayah operasinya.
Kata oknum itu, pemkot harus berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan penarikan retribusi sampah di kawasan tersebut. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi