Pj. KPN Tawiri Lalai, DPRD Dorong Supaya Diganti
potretmaluku.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendorong agar Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tawiri, Idrus Buamona diganti.
Pasalnya, selama menjabat Pj. KPN Tawiri, Idrus dinilai lalai dan tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, khusus soal bagaimana memediasi agar sengketa mata rumah perintah di negeri tersebut.
Koordinator Komisi I, Patrick Moenandar mengaku, Negeri Tawiri hingga kini masih bersengketa soal mata rumah perintah. Akibatnya negeri tersebut belum memiliki KPN definitif atau raja.
Harusnya, Pj. KPN setempat bisa memediasi masalah tersebut, karena salah satu satu tugasnya adalah memfasilitasi pengangkatan Raja yang melekat didalamnya sebagai KPN definitif, serta melakukan pembahasan rancangan peraturan negeri (perneg).
“Kami kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Pj. Tawiri, bahwa hanya menunggu. Kalau sifatnya cuma menunggu, berarti selama ini kerja apa saja,”ujar Patrick usai rapat bersama sejumlah Pj. KPN di Kota Ambon, Rabu (4/6/2025).
Pihaknya meminta agar tim percepatan penetapan KPN definitif (raja) untuk lebih bekerja ekstra menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di negeri-negeri yang belum memiliki KPN definitif.
“Ini menjadi rekomendasi Komisi I, bahwa ketua tim percepatan harus tindak tegas, kalau dalam waktu dekat tidak ada jalan keluar, komisi I rekomendasikan untuk Penjabat Negeri Tawiri diganti saja,”tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon itu mengaku, DPRD tengah konsen untuk bagaimana menghadirkan kepala pemerintahan yang definitif di beberapa negeri yang masih di kepalai oleh penjabat, termasuk di Tawiri.
“Secara keseluruhan, negeri adem. Hanya di dua negeri yang sementara dimediasi, yaitu Negeri Tawiri dan Amahusu,”jelasbya.
Politisi Partai Perindo itu menyebut, Komisi I akan memanggil pihak-pihak yang masih berselisih paham soal hak perintah di negeri tersebut.
Pihaknya telah berdiskusi dengan Saniri Amahusu. Dan disana itu turunan dari empat moyang yang berasal dari satu mata rumah perintah.
“Jadi sebenarnya mereka ini bersaudara. Makanya nanti kita akan duduk bersama untuk tunggu hasilnya,”imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya mendorong agar masalah sengketa itu diselesaikan secara hukum, jika tidak ada titik temu antara pihak-pihak yang mengklaim sebagai hak perintah di negeri.
“Kalau ada pihak yang merasa tidak adil, silakan diproses saja. Kalau ada bukti bahwa dia adalah turunan yang sah, buktikan saja di pengadilan karena itu hak mereka,”tandas Patrick. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



