Pilkada Langsung Tetap Berlaku, Anos Dorong Penguatan Demokrasi Lokal

potretmaluku.id – Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dinilai memberi kepastian bagi partai politik dan penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan tahapan pilkada berikutnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku sekaligus anggota DPRD Maluku, Anos Yeremias, mengatakan putusan tersebut menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung masih berlaku berdasarkan kerangka hukum yang ada.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian bahwa, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini, pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” kata Anos dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Anos, kepastian tersebut diperlukan oleh berbagai pihak, mulai dari penyelenggara negara, partai politik, penyelenggara pemilu hingga masyarakat.
“Kepastian hukum tersebut penting agar seluruh penyelenggara negara, partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat memiliki landasan yang sama dalam mempersiapkan tahapan Pilkada mendatang,” ujarnya.
Putusan MK tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai kemungkinan mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi pemilihan melalui DPRD.
Anos mengatakan perdebatan mengenai mekanisme pilkada merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, setiap perubahan sistem, kata dia, harus memiliki dasar konstitusional dan mempertimbangkan kepentingan nasional serta kualitas pemerintahan daerah.
Anos mengatakan mekanisme pemilihan bukan satu-satunya ukuran kualitas demokrasi. Menurut dia, persoalan yang lebih penting adalah kualitas kepala daerah yang dihasilkan dari proses politik tersebut.
Dia menilai kepala daerah perlu memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, kemampuan manajerial, serta komitmen meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari proses pemilihan, tetapi juga dari kualitas pemerintahan yang dihasilkan setelah kontestasi politik berakhir,” katanya.
Karena itu, Anos mendorong penguatan pendidikan politik dan kaderisasi partai politik. Dia juga menilai transparansi pembiayaan politik, pengawasan publik, dan partisipasi masyarakat perlu diperkuat.
Menurut dia, sejumlah hal tersebut penting agar pelaksanaan demokrasi lokal tidak berhenti pada proses memilih pemimpin, tetapi berlanjut pada pengawasan terhadap pemerintahan yang terpilih.
Untuk Maluku, Anos menilai stabilitas politik setelah pilkada menjadi salah satu faktor yang penting bagi pembangunan daerah.
Dia mengatakan pemerintahan daerah yang memperoleh legitimasi melalui proses pemilihan dapat memiliki ruang politik untuk menjalankan program pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong perekonomian.
“Pada akhirnya, demokrasi harus selalu bermuara pada kepentingan rakyat. Apa pun mekanisme yang digunakan di masa depan, orientasinya harus tetap sama, yaitu menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, demokratis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.(TIA)
Penulis :
Editor :



