Penting! Gaji 13 dan THR ASN Maluku Tak Ada Persoalan
potretmaluku.id – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie memastikan, tidak ada persoalan terkait dengan pemberian gaji 13 dan THR bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di Maluku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sadali, Minggu (17/4/2022), terkait polemik di media sosial mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Provinsi Maluku.
“Sebenarnya istilah THR tidak tertuang dalam batang tubuh anggaran APBD Tahun 2022, dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ujarnya.
Menurut dia di dalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan.
“12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun. Pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah, dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya, yang selama ini diidentikan sebagai THR,” terang Sadali.
ASN di Provinsi Maluku, kata dia, setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan Nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sadali menuturkan, berkaitan masalah THR, itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN.
Yang dijelaskan sebelumnya, lanjut dia, adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku. Harapannya, masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan informasi bahwa Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi ASN.
Jadi anggaran peruntukan THR ASN Maluku, dipastikan Sadali ada. Hanya istilahnya saja yang berbeda.
“Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, khususnya kepada ASN, Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13,” paparnya.
Khusus untuk THR, Sadali menegaskan, akan menggunakan sumber dana gaji ke-14, sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022.
“Semoga penjelasan ini tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat terkait dengan THR bagi ASN Provinsi Maluku,” pungkasnya.
Sebelumnya, seperti dirilis infopublik.id, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, mengimbau seluruh kepala daerah segera menyiapkan peraturan kepala daerah (perkada), yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 2022.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi