Pemkot Tuntaskan Rekomendasi BPK Atas Temuan Pemeriksaan
potretmaluku.id – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran (T.A) 2022 dan 2023.
Kata Sekkot, pada 12 Januari 2024 kemarin, BPK-RI perwakilan Maluku telah merilis sejumlah temuan hasil pemeriksaan. Dimana terdapat 30 temuan dalam pemeriksaan itu.
Atas temuan itu, BPK RI mengeluarkan sebanyak 83 rekomendasi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemkot.
“Selaku Koordinator Pengelola Keuangan pemkot dan pengguna anggaran pada SKPD sekretariat kota, saya perlu sampaikan ini ke publik, agar tidak ada penafsiran yang miring terkait pengelolaan keuangan di kota ini,” jelas Ririmasse, Selasa (23/1/24) kemarin.
Kata dia, pemeriksaan BPK itu menghasilkan temuan berupa laporan hasil audit yang berisi catatan-catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian, atau masalah lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
“Temuan tersebut disampaikan kepada kita untuk dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan tugas pemkot untuk dapat menindaklanjuti,” jelasnya.
Menurutnya, ada 23 temuan yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, ada juga 25 temuan juga sudah diselesaikan, termasuk temuan belanja modal T.A 2023 yang sedang dalam penyelesaian.
“25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses itu telah dilengkapi dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak,” ungkapnya.
Ririmasse berharap, tidak ada lagi polemik terkait hasil pemeriksaan BPK-RI, karena telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Ambon.
Dia juga mengajak semua pihak dapat mengakses semua data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK RI perwakilan Propinsi Maluku supaya tidak ada multi tafsir.
“Pemkot Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ririmasse. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi