Soal Retribusi Sampah, Wattimena Tak Mau Berselisih dengan Pemprov
potretmaluku.id – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku tidak ingin berbenturan dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait penarikan retribusi sampah di pasar Mardika Ambon.
Hal ini disampaikan untuk menyikapi polemik penarikan retribusi sampah di pasar Mardika antara pihak ketiga yang mengaku sebagai pengelola dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Menurutnya, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon adalah satu garis pemerintahan yang harus sejalan. Untuk itu, menyangkut dengan penarikan retribusi sampah, tidak harus saling mengklaim kewenangan.
“Saya tidak mau lagi keluarkan pernyataan yang bikin gaduh, karena tidak mungkin pemerintah mau lawan pemerintah,” tegas Wattimena kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Mestinya penarikan retribusi di pasar Mardika tidak menuai perselisihan antara pemprov dengan pemkot, jika saling mengerti dan memahami kewenangan masing-masing.
Kata dia, tidak akan ada persoalan di pasar Mardika Ambon kalau kewenangan pengelolaan itu difahami. Pedagang pun tidak bakalan bimbang menyetor retribusi.
“Yang kami inginkan adalah kita masing-masing memahami kewenangan sesuai aturan berlaku, lalu kita jalankan. Pasti tidak ada persoalan,” ungkap Wattimena.
Diketahui, pedagang di pasar Mardika mengaku selama ini membayar retribusi sampah ke pengelola pasar dengan variasi tarif Rp3 ribu hingga Rp5 ribu.
Pemkot Ambon kemudian mengambil alih penagihan retribusi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). Penagihan retribusi oleh petugas DLHP Ambon dimulai sejak Senin (3/7/2023) kemarin.
Kebijakan Pemkot Ambon diambil untuk mengatasi praktik pungutan liar di pasar Mardika Ambon. Tarif yang dipatok untuk jasa kebersihan sebesar Rp5 ribu per pedagang. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi