Amboina

Pemkot Ambon Sosialisasi Pemberdayaan Satuan Linmas di Batu Merah

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Ambon menggelar sosialisasi pemberdayaan satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Sosialisasi yang berlangsung di Balai Negeri, Selasa (6/2/2024) kemarin itu dibuka secara resmi oleh Assisten III Setda Kota Ambon, Roby Sapulette.

Sosialisasi yang dilaksanakan program kegiatan Satpol-PP berdasarkan tugas pokok dan fungsi. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengukuhan satuan Linmas oleh Pj. Wali Kota Ambon pada Desember 2023 silam.

Robby menyebut, sudah dua hari sosialisasi dilakukan, dimulai dari Kecamatan Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon. Kemudian dilanjutkan di Kecamatan Sirimau dan Leitimur Selatan (Leitisel).

“Jadi selama kurang lebih tiga hari kedepan, kami ada ditengah-tengah masyarakat dalam hal ini anggota linmas yang telah dikukuhkan,” kata Robby saat memberikan sambutan.

Dia menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Linmas Desa/Negeri/Kelurahan yang telah dikukuhkan. Sehingga mereka mengerti sebagaimana tugas pokok dan fungsi mereka di lingkungan tempat mereka tinggal.

Menurutnya, tugas pokok dan fungsinya Linmas itu sesungguhnya memberikan ketentraman kenyamanan kepda masyarakat, tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, unsur Kepolisian Negara dan TNI.

“Linmas ini membantu dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan bencana, kemudian memberikan informasi dan penanganan sebelum pemerintah menyambangi lokasi tertentu,” jelasnya.

Kata dia, peran Linmas dalam menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman perlu dibekali. Untuk itu, sosialisasi ini tentu akan menghasilkan petugas yang siap siaga dalam situasi dan kondisi.

Linmas juga harus menjaga keamanan dan ketertiban saat pemilihan kepala desa, harus independen untuk menjaga ketertiban, kenyamanan.

“Kami berharap, petugas Linmas dapat menjalankan tugas pokok sesuai aturan regulasi,” ujarnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button