Pemilik 863 Gram Ganja Dituntut Enam Tahun Penjara
potretmaluku.id – Terdakwa tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongang I jenis ganja, dengan berat 863 gram atas nama Amin Udin alias Amin dituntut enam tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Susi Elisabeth Akerina dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Orpa Marthina, Selasa (25/11/2025).
Dalam sidang, terdakwa dinyatakan secara sah dan bersalah oleh JPU sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut kepada majelis hakim, agar supaya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Amin Udin alias Amin selama 6 tahun penjara,”tegas JPU.
Selain dituntut enam tahun penjara, JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda pembelaan. Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, Amin Udin alias Amin, ditangkap pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekitar pkl. 10.42 WIT, pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Depan Kantor J & T Express Jl. Mutiara No. 54 Kelurahan. Rijali Kecamatan, Sirimau, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap beserta barang bukti 1 buah plastik yang dilakban dengan lakban warna cokelat, berisikan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 863 gram.
Serta lembar Resi J&T Express dengan nomor JD0474302760 bertuliskan pengirim SECONDSTYLE. 0813472449. Medan. Penerima SAHARIA SAHMAD. 082267756914. Sirimau. Batu Merah Dalam Kepala Air. RW. 14 RT.3.Ambon. (SAH).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



