Pembahasan Ranperda RTRW oleh Pansus DPRD Maluku Terus Berlanjut
potretmaluku.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku masih berada dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku.
Hingga saat ini, proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan sektor-sektor terkait di Provinsi Maluku.
Proses pembahasan ini merupakan lanjutan dari studi banding yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Studi banding tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Melkianus Sirdekut dan dihadiri oleh berbagai perwakilan Pemda,” ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, Rabu, 25 Juni 2024.
Benhur menjelaskan bahwa pembahasan di tingkat Pansus dilakukan secara mendetail dengan melibatkan berbagai komponen, mulai dari pemikir intelektual hingga masyarakat, termasuk pemerintah dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
Pelibatan ini bertujuan untuk memastikan penyesuaian dokumen, termasuk pemetaan wilayah strategis, dilakukan secara menyeluruh.
“Kita ingin pelibatan dari kabupaten/kota, termasuk sektor di provinsi Maluku juga terlibat, sehingga basis pembahasan ada di PUPR, tetapi seluruh lini sektor dilibatkan,” jelas Benhur.
Dengan demikian, penyesuaian data dokumen dan pemetaan wilayah strategis dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, bukan hanya satu pihak tertentu.
Menurut Benhur, seluruh upaya tersebut dilakukan agar Pansus dapat memperoleh gambaran yang jelas dalam kajian RTRW. Keterlibatan semua pihak atau stakeholder diharapkan dapat menunjukkan adanya sinergitas yang nyata dalam penyusunan RTRW ini.
“Kita ingin memperoleh gambaran jelas, bahwa keterlibatan semua pihak atau stakeholder menunjukan adanya sinergitas yang betul-betul keluar dengan suatu platform, masing-masing tidak jalan sendiri,” tandasnya.
Ketua DPRD Maluku juga menyatakan harapannya agar pembahasan di Pansus dapat diselesaikan secepatnya. Dengan demikian, Ranperda RTRW ini nantinya dapat ditetapkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah yang sah.
“Kita hargai mereka punya semua proses, sehingga ranperda tersebut nantinya dapat ditetapkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujar Benhur.
Proses pembahasan Ranperda RTRW oleh Pansus DPRD Maluku masih terus berlanjut dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan pemerintah. Studi banding yang dilakukan di Sulawesi Selatan menjadi landasan penting dalam penyesuaian dokumen dan pemetaan wilayah strategis di Maluku.
Dengan sinergitas yang baik antar stakeholder, diharapkan Ranperda RTRW ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang akan mengatur tata ruang wilayah di Provinsi Maluku secara komprehensif dan inklusif.(*/ASH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi