Mercy Barends: Kematian Siswa di Tual Harus Diusut Tuntas, Tak Boleh Ada Impunitas
potretmaluku.id, – Kematian seorang siswa Madrasah berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, yang diduga akibat kekerasan oknum anggota Brimob, memicu desakan agar proses hukum berjalan transparan. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends, meminta kasus tersebut diusut tuntas tanpa pandang bulu.
Anggota DPR RI Mercy Barends, Sabtu (21/2/2026) menyampaikan duka cita sekaligus kecaman atas meninggalnya seorang pelajar madrasah berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Korban diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat pada Kamis (19/2/2026).
Mercy mengaku terkejut saat mengetahui kabar yang beredar luas di media sosial mengenai peristiwa tersebut. Berdasarkan koordinasinya melalui sambungan telepon dengan ayah korban, dua anaknya yang berstatus pelajar diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Brimob saat melintas di jalan raya usai sahur.
Dalam insiden itu, AT disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dan kepalanya terbentur aspal. Ia sempat mendapatkan perawatan medis, namun meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala. Sementara kakak korban dilaporkan mengalami luka dan patah tulang.
Menurut Mercy, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, serta prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Aparat diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk melindungi, bukan mencederai atau melakukan kekerasan terhadap hak hidup warga negara. Tindakan kekerasan seperti itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Mercy.
Ia menegaskan bahwa hak hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, sementara Pasal 28D ayat (1) menekankan jaminan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Mercy menyebut informasi yang diterimanya menyatakan oknum berinisial Bripda MS telah ditahan di Polres Tual, dan Polda Maluku menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan maksimal. “Jika terbukti, pelaku harus diproses pidana sesuai hukum yang berlaku, disertai sanksi etik dan administratif yang tegas. Tidak boleh ada impunitas. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” katanya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, Mercy juga mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan dan profesional.
Ia meminta oknum yang terlibat dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung, serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur tetap aparat saat bertugas di lapangan.
Selain penegakan hukum, Mercy meminta negara memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial kepada keluarga korban. Menurut dia, kehadiran negara tidak cukup sebatas penyampaian belasungkawa.
“Nyawa anak sudah melayang. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prinsip utama. Penegakan hukum tanpa pandang bulu penting untuk memulihkan rasa aman masyarakat,” ujarnya. (JAY)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



