Sanksi Cabut Izin Mengintai Pemilik Warung Makan di Halsel yang Bandel saat Puasa
potretmaluku.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi membatasi jam operasional rumah makan di seluruh wilayahnya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3001/4/2026 ini mewajibkan seluruh penyedia jasa boga untuk menutup usahanya pada siang hari guna menjaga ketertiban umum dan menghormati warga yang tengah berpuasa.
Aturan yang diteken pada Rabu, 18 Februari 2026 tersebut, mulai diberlakukan efektif per 19 Februari hingga 20 Maret 2026.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini merupakan instrumen untuk memelihara harmonisasi sosial serta kekhusyukan ibadah di tengah masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Selatan, Rustam Salmon, menyatakan bahwa personelnya akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Ia meminta para pelaku usaha memiliki kesadaran kolektif untuk mematuhi regulasi tersebut tanpa perlu menunggu tindakan represif.
“Ini bukan sekadar pembatasan aktivitas ekonomi, melainkan upaya menjaga nilai-nilai toleransi dan menghormati tradisi keagamaan mayoritas masyarakat selama Ramadan,” ujar Rustam.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Rustam menegaskan, tindakan tegas akan dimulai dari teguran administratif hingga langkah ekstrem berupa pencabutan izin usaha atau penutupan paksa tempat usaha.
Surat edaran ini telah ditembuskan kepada jajaran Forkopimda, termasuk Bupati, Kapolres, hingga Dandim 1595/Labuha, guna memastikan sinkronisasi pengawasan di tingkat kecamatan hingga desa.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Halmahera Selatan tetap terjaga selama satu bulan penuh ke depan.(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



