Maluku Utara

APBD Halsel Siap Bayar THR, BPKAD Tunggu Payung Hukum Pusat

potretmaluku.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum dapat menetapkan kalender pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. 

Meski pemerintah pusat mengisyaratkan dana tersebut cair pada awal Ramadan 1447 Hijriah, otoritas keuangan daerah masih terkendala ketiadaan juknis serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, menyatakan bahwa PMK merupakan syarat mutlak sebelum pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum eksekusi anggaran.

“Saya belum bisa pastikan jadwalnya. Prosedur standar biasanya mewajibkan kita menunggu PMK dan juknis sebagai dasar pelaksanaan,” kata Farid, Jumat, 20 Februari 2026.

Hambatan administratif ini membayangi 9.048 pegawai di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, yang terdiri dari 3.796 PNS dan 5.252 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Secara teknis, pencairan baru bisa diproses setelah daftar gaji THR diterbitkan dan didistribusikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Kendati jadwal belum benderang, Farid memastikan bahwa pos anggaran THR telah aman di dalam APBD 2026. 

Ia juga memberikan sinyal bahwa nominal yang diterima ASN akan lebih besar daripada gaji reguler bulanan karena tidak dikenakan potongan wajib.

Namun, hingga saat ini BPKAD belum merinci total pagu anggaran yang disiapkan untuk menambal kebutuhan tunjangan ribuan pegawai tersebut. 

Ketidakpastian jadwal ini menjadi sorotan, mengingat THR merupakan instrumen krusial bagi konsumsi ASN menjelang hari raya di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button