Menyusuri Jalan Baru Sensor Film di Era Digital

potretmaluku.id – Senin siang, 1 September 2025, ruang Rumata’ Artspace di Makassar dipenuhi suara obrolan yang serius tapi hangat. Kursi-kursi tersusun rapi, meja bundar menampung para akademisi, pengamat media, guru, hingga orang tua.
Mereka hadir untuk sebuah forum yang membicarakan satu hal yang terasa sepele di permukaan, tetapi sejatinya menyentuh hajat hidup jutaan penonton di Indonesia: batas usia menonton film.
Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta bersama Lembaga Sensor Film (LSF) menjadi penggagas forum grup diskusi ini. Judulnya panjang: Kajian Persepsi Masyarakat terhadap Penggolongan Usia Penonton Film pada Platform Digital di Indonesia Tahun 2025.
Namun intinya jelas, aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dianggap tidak lagi sejalan dengan cara baru masyarakat menikmati tontonan, yang kini lebih banyak berlangsung di layar ponsel dan laptop ketimbang bioskop.
Ketua tim peneliti, Sri Wastiwi Setiawati, memimpin jalannya diskusi. Ia didampingi rekan-rekan peneliti, di antaranya Ahmad Fajar Ariyanto dan Partita Rara Raina.
Mereka menjelaskan bahwa forum di Makassar hanyalah satu dari enam kota penting yang disasar, selain Yogyakarta, Jakarta, Denpasar, Medan, dan Jayapura. Dari enam wilayah ini, para peneliti berharap bisa memotret keragaman pandangan masyarakat terhadap tontonan digital—dari segi geografis, budaya, hingga literasi media.
Hari itu, peserta yang hadir mewakili berbagai sudut pandang. Ada Dr. Asniar Khumas, dosen psikologi Universitas Negeri Makassar, yang menyoroti dampak konten terhadap perkembangan anak.
Rusdin Tompo, pengamat media sekaligus pegiat literasi, mengingatkan betapa derasnya arus tontonan asing yang masuk tanpa filter budaya. Ada pula perwakilan orang tua, guru, dan filmmaker muda, yang masing-masing membawa pengalaman nyata dari keseharian mereka.
Mereka sepakat pada satu hal: klasifikasi usia film, Semua Umur, 13+, 17+, dan 21+, perlu diperketat dan diperjelas. Bukan sekadar untuk melarang, tetapi untuk memberi pagar pelindung bagi anak-anak dan remaja dari paparan kekerasan, pornografi, atau nilai budaya yang bisa berbenturan dengan kehidupan sehari-hari. “Orang tua harus dilibatkan, literasi film harus diperkuat,” begitu salah satu suara yang muncul.
Di tengah diskusi, terungkap bahwa penelitian ini menggunakan metode campuran: survei kuantitatif, forum diskusi, dan wawancara mendalam.
Pendekatan itu dipilih karena distribusi film kini tidak lagi linier seperti tayangan bioskop atau televisi. Platform Over-The-Top (OTT) mengubah segalanya—tontonan kini bisa diakses kapan saja, di mana saja, lintas negara, dan sepenuhnya privat.
Kondisi itu membuat peran LSF menjadi dilematis. Jika dulu lembaga ini berperan jelas memberi stempel batas usia sebelum film tayang, kini film digital lolos begitu saja ke layar masyarakat. “Kontrol lama tidak bisa lagi bekerja,” kata salah satu peneliti.
Itulah sebabnya, forum di Makassar tidak hanya menjadi ajang bertukar pikiran, melainkan juga upaya mencari jalan baru. Bagaimana cara melindungi penonton muda tanpa mematikan kreativitas sineas? Bagaimana menjaga nilai budaya tanpa menutup diri dari keberagaman tontonan global?
Bagi para peneliti, jawaban pertanyaan-pertanyaan itu akan menjadi rekomendasi penting bagi pembuat kebijakan. Dengan data valid dan suara masyarakat dari berbagai kota, diharapkan sistem penggolongan usia bisa lebih relevan, adaptif, dan tetap berpihak pada perlindungan penonton.
Di penghujung forum, kesepakatan sederhana tercapai: literasi, perlindungan, dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan. Di era digital, sensor film tak bisa lagi hanya bekerja dengan “menggunting adegan”. Ia harus hadir dalam bentuk edukasi, regulasi yang lentur, dan kesadaran bersama.(*/TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi





