Masyarakat Haya Desak Cabut Izin PT. Waragonda & Bebaskan Dua Warganya

potretmaluku.id – Masyarakat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Malteng, Rabu (12/3/2025).
Mereka meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malteng dan DPRD setempat mengevaluasi dan sekaligus mencabut izin beroperasi PT. Waragonda Mineral Pratama.
Kordinator Aksi, Reza Wailissa mendesak, aktivitas PT. Waragonda Minerals Pratama harus segera dihentikan. Izin operasi perusahaan tersebut harus dicabut.
Sebab, aktivitas penambangan yang dilakukan di bibir pantai Haya telah merusak lingkungan sekitar. Aktivitas PT. Waragonda Minerals Pratama itu dinilai ilegal, karena tidak mendapat ijin dari pemerintah negeri setempat sebagai pemegang hak ulayat.
“Cabut izin perusahaan perusak masyarakat itu segera,”tegas Reza.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Haya (GEMAH) itu menilai, aktivitas PT. Waragonda Minerals Pratama telah merusak tatanan adat masyarakat adat, karena melakukan pelanggaran atas sasi adat.
Untuk itu, mereka menuntut DPRD Malteng segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan itu dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Selain itu, mereka juga meminta agar Polres Malteng segera membebaskan dua warga mereka yakni Ardi dan Husain, karena dianggap tidak bersalah.
“Tindakan yang terjadi, kami anggap sebagai asas kausalitas, karena itu timbal balik terhadap apa yang terjadi saat ini,”ujarnya.
Kata dia, masyarakat adat dilindungi oleh konstitusi tertinggi yakni UUD 1945. Tindakan yang dianggap merusak perusahaan, merupakan bentuk amukan karena PT. Waragonda telah merusak sasi adat.
“Kami minta bebaskan kedua saudara kami tanpa syarat, dikarenakan mereka tidak bersalah,”pungkas Reza.
Salah tokoh warga Haya, Ali Tuahaan, mengaku kecewa terhadap proses hukum yang berlangsung. Padahal, laporan Saniri Haya telah disampaikan ke Polsek Tehoru, tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti.
“Hingga kini kami tidak mendapatkan titik terang. Tidak ada progres penanganan perkara tersebut,”ungkap Ali.
Dia menyebut, jika kasus itu diabaikan Polres Malteng dan jajarannya, maka pihaknya bakal mengadu ke Polda Maluku dan meminta Kapolda untuk mengevaluasi Kapolres Malteng dan Kapolsek Tehoru.
“Jika tidak diindahkan, maka kami akan mengadukan Kapolres dan jajaran ke Polda Maluku,”tegasnya.
Massa juga menuntut Polres Malteng untuk menangkap dan memproses hukum oknum karyawan PT. Waragonda yang diduga terlibat dalam pengerusakan sasi adat.
“Kami berharap Polres Malteng dapat menindak tegas pelaku pengrusakan sasi adat, yang hingga kini masih tampak berkeliaran,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi