LBH Pers Ambon Kecam Sikap Arogansi Anggota DPRD Maluku yang Paksa Jurnalis Hapus Hasil Liputan
LBH Pers Ambon Kecam Sikap Arogpotretmaluku.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon, mengecam keras sikap arogansi Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Richard Rahakbauw (RR) karena memaksa jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy menghapus rekaman video liputan rapat terbuka di ruang komisi III DPRD, Jumat pagi (4/6/2021).
Dalam siaran pers yang diterima potretmaluku.id, Program Manajer dan Ketua Divisi Non Litigasi LBH Pers Ambon, Insany Syahbarwaty, menyebutkan sikap RR sangat arogan dan melukai nilai-nilai kemerdekaan pers yang termaktub dalam UU Pers No 40/1999.
Menurut Insany, lewat kronologis yang diterima dari redaksi TribunAmbon.com dan sejumlah saksi di DPRD, secara jelas menunjukkan sikap RR telah melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999 bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.
“Kemerdekaan Pers dijamin dalam UU Pers pasal 2 dan pasal 4, bahkan di pasal 4 ayat 3 sangat jelas menyebutkan pers nasional dalam hal ini jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, apa yang dilakukan RR sudah sangat melanggar hukum di negara ini,” tegas Insany.
Menurut kronologis yang diterima LBH Pers Ambon, kata Insany,memang terjadi tindakan pemaksaan untuk menghapus video bahkan membentak jurnalis perempuan tersebut. Padahal hal ini terjadi di tengah rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/ Kota bersama 12 mitra komisi III DPRD Maluku.
Richard selaku pimpinan rapat dengan suara keras membentak jurnalis perempuan itu, agar segera menghapus rekaman dari smartphone miliknya.
“Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang,” teriak Richard dalam rapat, Jumat tadi.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu kemudian memerintahkan staf DPRD untuk memeriksa smartphone serta menghapus rekaman tersebut.
“Hei, periksa HP-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa,” serunya.
Lantas, seorang staf yang berada di dalam ruangan rapat langsung mendatangi Mesya hendak menghapus rekaman video itu.
Mesya yang terintimidasi kemudian menghapus rekaman video berisi pemaparan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy di hadapan wakil rakyat itu.
Mesya dan para jurnalis lainnya kemudian diusir keluar dari ruang rapat. Padahal rapat tersebut adalah rapat terbuka dan harusnya diliput media.
Mesya sendiri saat melapor ke LBH Pers Ambon dalam kondisi syok dan kaget serta takut karena diserang dengan bentakan.
Jurnalis muda yang belum setahun bekerja secara profesional itu, bahkan tidak bisa melawan ketika hasil liputannya terpaksa dihapus.
Atas kejadian ini, LBH Pers Ambon mendesak Badan Kehormatan DPRD Maluku memanggil dan mengevaluasi pelanggaran hukum yang sudah dilakukan RR.
LBH Pers Ambon sendiri, disebut Insany, masih akan melakukan konsolidasi nasional bersama LBH Pers di Indonesia lainnya untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran kemerdekaan pers yang dilakukan RR.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi