Politik

KPU Maluku Kembali Buka Silon untuk Tiga Balon DPD

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk tiga bakal calon (balon) anggota DPD RI yang sebelumnya telah mengajukan keberatan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku.

Ketiga balon DPD itu yakni Sitti Aminah Amahoru, Joseph Sikteubun dan Ali La Opa. Ketiga balon DPD ini sebelumnya ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal dukungan yang diwajibkan sebanyak 2.000 berdasarkan hasil verifikasi administrasi jumlah dukungan minimal yang dilakukan KPU Maluku beberapa waktu lalu.

Mereka kemudian mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku dengan dalil Silon KPU tidak maksimal. Kini Silon kembali dibuka setelah Bawaslu Maluku mengeluarkan keputusan mediasi antara tiga pemohon dengan KPU.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan menyampaikan, sudah ada kesepakatan antara ketiga balon DPD sebagai pemohon dengan KPU Maluku selaku termohon.

Kesepakatan yang dibangun itu sesuai yang dengan yang diminta oleh ketiga balon DPD. Sitti dan Joseph meminta pembatalan Berita Acara (BA) TMS yang dikeluarkan KPU, dan memberi kesempatan mengajukan perbaikan persyaratan minimal yang dipermasalahkan.

“Siti Amina meminta supaya diberi kesempatan memperbaiki persyaratan yang telah di upload. Begitu juga dengan pak Joseph. Tapi mereka tidak mengupload lebih dari data yang bermasalah menurut mereka,” jelas Subair lewat sambungan telephon, Senin (13/2/2023).

Sedangkan satu balon lainnya yakni Ali La Opa hanya meminta verifikasi administrasi ulang atas dukungan syarat minimal yang dinyatakan TMS oleh KPU.

Menurutnya, ada empat balon DPD yang dinyatakan TMS oleh KPU Maluku, namun satu balon lain yang tidak mengajukan keberatan ke Bawaslu hanya Didon Limau.

“Yang ajukan keberatan itu pak Joseph, pak Ali dan ibu Siti. Yang satunya itu dia tidak ajukan sengketa. Jadi empat TMS hanya tiga yang ajukan permohonan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat dihubungi juga mengaku telah dilakukan rapat mediasi oleh Bawaslu Maluku, dan sudah ada keputusan sejak Jumat pekan kemarin.

Kata Rifan, terhadap putusan itu, KPU Provinsi Maluku melakukan perbaikan dengan pelaksanaan putusan bawaslu itu. Pertama, mencabut menyatakan pleno dengan mengeluarkan berita acara mencabut berita acara verifikasi administrasi perbaikan ke satu yang sudah dikeluarkan kepada tiga bakal calon tersebut.

“Selanjutnya menyurati KPU RI untuk membuka akses informasi bakal calon kepada ketiga balon untuk mengimput sesuai hasil kesepakatan itu,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button