Amboina

Komisi II Tunda Rapat Bahas Harga Sewa Lapak di Pasar Lama

potretmaluku.id – Rapat koordinasi antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon terkait harga sewa lapak yang dikeluhkan para pedagang di Pasar Lama Ambon, ditunda.

Komisi II DPRD Kota Ambon sebelumnya telah mengagendakan rapat tersebut berlangsung hari ini. Namun harus tertunda karena pihak PUPR Kota Ambon mangkir. Rapat tersebut akan kembali diagendakan.

“Soal harga lapak di Pasar Lama Ambon, Dinas PUPR yang lebih tahu hitungannya. Tapi karena PU tidak hadir, maka rapat ini diskorsing,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Ambon, Taha Abubakar, Selasa (5/2/2024).

Menurutnya, ketidakhadiran pihak PU Ambon bukan tanpa sengaja. Itu karena Kadis PUPR bersama staf sementara mengikuti agenda rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi kami juga tidak bisa memaksa. Kalaupun kami menunggu, akan memakan waktu yang cukup lama,” katanya.

Kata dia, rapat tersebut ditunda bukan saja karena mangkirnya pihak PUPR, namun juga lantaran sebagian besar anggota komisi II yang tidak masuk kantor karena urusan di partai politik masing-masing.

Dia menyebut, sebagian besar anggota komisi masih sibuk mengawal pleno rekapitulasi suara pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi keputusan yang diambil dalam rapat juga harus keputusan resmi. Tapi karena PUPR dan sebagain anggota tak hadir, ya rapat ini kita skorsing dulu,” ujar dia.

Dikatakan, kemungkinan rapat tersebut baru bisa digelar di dalam bulan suci ramadan. Sebab, semua anggota komisi pun masih sibuk mengawal pleno KPU.

“Kalau kita paksakan untuk dalam waktu dekat, nanti kondisinya masih sama, katena anggota juga masih sibuk di pleno KPU,” katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon, Muhammad Marasabessy menduga ada indikasi kejahatan yang sengaja dimainkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan pihak ketiga terkait harga sewa lapak di Pasar Lama.

“Entah ini sebuah konspirasi atau permainan, tapi saya melihatnya ada kejahatan disana yang sengaja dilakukan oleh pemkot bersama pihak ketiga,” kata Marasabessy.

Menurutnya, pemerintah melakukan kerjasama baik dengan Perusahaan maupun orang per orang, maka harus mencantumkan nilai kontrak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Minimal harus ada kontrak pemerintah dengan pihak ketiga. Tapi yang terjadi di Ambon, sejak pasar lama dibongkar sampai dibangun kembali, tak pernah ada nilai kontrak disana,” ujarnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button