Komisi II Minta Pemkot Ambon Maksimalkan Retribusi Air Bawah Tanah untuk PAD
potretmaluku.id – Komisi II DPRD Kota Ambon meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memaksimalkan penarikan retribusi pajak air tanah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
Ketua komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mengatakan, pajak air bawah tanah merupakan salah satu sektor yang sangat berpotensi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Ia mengaku, beberapa waktu lalu komisi II bersama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon membahas persoalan pajak air bawah tanah di Kota Ambon.
Dalam rapat itu, BPPRD menyampaikan bahwa sejak 2016 sampai hingga 2022 tercatat ada 900 wajib pajak di Ambon yang menggunakan air bawah tanah. Tapi 666 diantaranya yang baru melaksanakan kewajiban membayar pajak.
“Kami minta agar ini dimaksimalkan sebagai upaya peningkatan PAD,” ujar Tito kepada wartawan, Kamis (18/08/2022).
Kata dia, berdasarkan data yang disampaikan BPPRD, ada sekitar 200 lebih wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak air tanah. Sementara total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan dari pajak air tanah ditargetkan mencapai sebesar Rp.2 miliar per Tahun.
Namun, di tahun 2022 hingga Agustus ini baru mencapai 50,04 persen. Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, seluruh wajib pajak air tanah di Kota Ambon belum menggunakan meteran sebagai dasar perhitungan real dalam pemanfaatan air tanah, sehingga pemungutan retribusi dari para wajib pajak masih menggunakan sistem taksasi.
Dilain sisi, seluruh wajib pajak belum menggunakan meteran, itu juga menjadi salah satu faktor penyebab belum tercapainya target penerimaan retribusi dari sektor pajak air tanah.
“Semua wajib pajak belum menggunakan meteran. Ini harus menjadi perhatian serius bagi pemkot,” tegasnya.
Kata dia, jika terjadi recofussing anggaran, maka harus ada anggaran yang disiapkan untuk pengadaan meteran, agar pemungutan pajak air tanah tidak lagi menggunakan sistem taksasi. Dengan begitu, maka 200 sekian wajib pajak yang belum tersentuh itu bisa menunaikan kewajibannya.
“Oleh karena itu harus dimaksimalkan karena sejalan dengan pidato Pj. Walikota Ambon dalam upaya peningkatan PAD kota,” tandasnya. (HAS)
IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi