AmboinaHukum & KriminalLingkunganMalukuNasionalPolitik

Klarifikasi Hukum PT Bina Sewangi Raya atas Tuduhan Tambang Ilegal di Maluku

potretmaluku.id – Kuasa hukum PT Bina Sewangi Raya (BSR) dan Jacqueline Margareth Sahetapy angkat bicara menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan klien mereka terlibat dalam praktik tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Pihak perusahaan membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta hukum.

Daniel W. Nirahua, kuasa hukum PT BSR dan Jacqueline Sahetapy, menegaskan bahwa perusahaan yang berkantor pusat di Ambon ini menjalankan seluruh aktivitas usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam klarifikasinya, ia menyayangkan adanya informasi yang disebut-sebut disampaikan tanpa proses verifikasi yang layak.

“Pernyataan sepihak yang menuduh klien kami sebagai pelaku pertambangan ilegal sangat tidak berdasar. Nama Jacqueline Sahetapy disebut sebagai aktor intelektual tanpa konfirmasi apa pun kepada kami,” ujar Daniel, dalam keterangannya yang diterima redaksi potretmaluku.id, Rabu, 6 Agustus 2025.

Menurutnya, tuduhan tersebut telah menimbulkan penghakiman di ruang publik dan mencoreng reputasi kliennya.

Padahal, lanjut Daniel, status hukum PT BSR maupun PT Manusela Prima Mining (MPM)—perusahaan tambang yang 70 persen sahamnya dimiliki oleh PT BSR—telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam deretan putusan hukum tersebut, disebutkan bahwa akta kepengurusan versi Farida Ode Gawu dan kawan-kawan dinyatakan tidak sah. Mahkamah Agung RI melalui putusan No. 4209 K/Pdt/2024 tertanggal 13 November 2024, memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang lebih dulu menyatakan bahwa kepengurusan Jacqueline Sahetapy sebagai Direktur Utama PT MPM sah secara hukum.

“PT MPM yang dipimpin Ibu Jacqueline memiliki legalitas lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat resmi di Kementerian ESDM dan MODI,” tambah Daniel.

Ia juga menegaskan, sejak akuisisi PT MPM oleh PT BSR pada 2018 hingga kini, tidak pernah ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Klarifikasi ini juga menanggapi kabar yang menyebut Jacqueline Sahetapy terlibat dalam pengapalan material ore pada Februari 2021.

Menurut Daniel, tuduhan tersebut keliru, karena kliennya baru ditunjuk sebagai Direktur Utama pada 2024. Berdasarkan fakta persidangan, aktivitas pengapalan pada 2021 justru dilakukan oleh pihak lain yang saat ini status hukumnya sedang dalam proses penyidikan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kami juga meluruskan bahwa pemberitaan soal pengoperasian tanpa legalitas oleh PT BSR adalah tidak benar dan berpotensi menjadi fitnah. PT BSR memiliki seluruh dokumen hukum yang sah, dan telah mempresentasikannya dalam RDP bersama DPR,” kata Daniel.

Ia mengimbau agar media dan pihak-pihak lain melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan hukum.

Dalam catatannya, pemberitaan mengenai perkara ini juga sempat mengutip putusan PK No. 326 PK/Pdt/2024, yang menurut Daniel hanya menyangkut aspek formal gugatan dan tidak ada kaitannya dengan status hukum maupun kepemilikan saham tambang.

Lebih jauh, kuasa hukum PT BSR menyampaikan keberatan terhadap sejumlah media yang disebut tidak terverifikasi secara faktual di Dewan Pers, namun tetap memublikasikan tuduhan tanpa dasar. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum jika hak jawab dan klarifikasi yang mereka sampaikan tidak ditindaklanjuti.

“Upaya hukum akan kami ambil demi melindungi nama baik klien kami serta menjaga integritas informasi di ruang publik,” pungkas Daniel.(RED)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button