Kejari Buru Resmi Tahan Kepala Satpol PP Buru Selatan

potretmaluku.id – Asanawi Gay, tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pengadaan pakaian pemadam kebakaran, pakaian dinas pegawai dan seragam Linmas tahun anggaran 2015, 2018 dan 2019, di Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Buru Selatan (Bursel), akhirnya dijebloskan ke Ruang Tahanan Polres Pulau Buru.
Asnawi Gay diperiksa oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Yaser Manahati di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, sejak pukul 09.30 hingga 14.45 WIT, di Corrupt Prevention Program Investigation Room, Rabu (10/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi kepada wartawan, Rabu siang, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini karena berkas perkara Satpol PP Kabupaten Bursel atas nama tersangka Asnawi Gay, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Untuk selanjutnya nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Muhtadi.
Pihaknya kata Muhtadi, akan mengupayakan pada hari Jumat (12/11/2021) atau Senin (15/11/2021), berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ambon, untuk bisa dilakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk kasus Satpol PP kami nyatakan hanya ada satu orang tersangka. bKarena tersangka ini merupakan Kepala Satpol PP dan dia yang membelanjakan sendiri barang dengan meminjam dua perusahaan di 2019,” ungkap Muhtadi.
Kemudian, lanjut dia, yang menikmati keuntungan juga yang bersangkutan. Sehingga tersangka ini lah yang dijadikan tersangka tunggal dalam proses perkara ini. Dan kerugian keuangan negaranya berdasarkan hasil perhitungan adalah Rp 303.000.000.
“Yang berhasil dikembalikan oleh tersangka sebanyak Rp .30 juta, dan dari saksi-saksi yang lain lebih kurang Rp.22 juta,” jelas Muhtadi.
Jadi, menurut Muhtadi, ada sekira Rp.50 juta yang berhasil diselamatkan. Yang bersangkutan sekarang ditahan di Rutan Polres Pulau Buru, karena prosesnya begitu.
“Lapas Namlea baru bisa menerima yang bersangkutan pada saat menjadi tahanan pengadilan. Sekarang masih kita titip di Rutan Polres Pulau Buru,” ujarnya.
Menyinggung sangkaannya pasalnya, kata Muhtadi, adalah Pasal 2 dan Pasal 3, kemudian Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf i, ini adalah seseorang pejabat yang turut serta melakukan kegiatan usaha pemborongan.
Karena yang bersangkutan ini, tambah Muhtadi, adalah sebagai seorang kuasa pengguna anggaran yang melakukan pembelanjaan sendiri. Padahal ini harus dilakukan oleh pihak ketiga.
“Barang bukti yang disita dalam proses penyidikan, ada berkas, dokumen, uang dan ada juga surat-surat seperti kontrak, dokumen-dokumen mengenai SK-SK dan lain-lain,” tutup Muhtadi.(ARA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi