AmboinaHukum & KriminalMaluku

Kejari Ambon Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di PT. Dock Dan Perkapalan Waiame

potretmaluku.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon berhasil menyita dokumen dan sejumlah barang bukti dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo yang didampingi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adriansyah dan Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi dalam jumpa pers mengatakan, dokumen dan barang bukti itu disita saat tim penyidik Kejari Ambon melakukan penggeledahan di Kantor PT. Dok Waiame Ambon dan juga di tempat tinggal Manager Keuangan PT. Dok Waiame yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon pada Jumat (16/5/2025).

“Penggeledahan itu dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan,”ungkap Kajati, Senin (19/5/2025).

Kata dia, ada dua tim yang melakukan penggeledahan dan penyitaan. Untuk Penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, tim dipimpin langsung oleh Kajari Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno, S.H., M.H dan Kasi Intel Alfrets R.I. Talompo, S.H., M.H.

Sementara penggeledahan di tempat tinggal WAL (Manager Keuangan PT. Dok Waiame), itu dipimpin oleh Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H., M.H, bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen.

“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik berhasil menyita dokumen dan handphone (HP) milik saksi berinisial SR, selaku Direktur Utama PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame,”ungkapnya.

Sedangkan di tempat tinggal WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame, lanjut Kajati, penyidik berhasil menyita satu kotak perhiasan, 6 Buah Jam Tangan, 40 Tas Bermerk dan HP milik WAL.

Selain itu, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, penyidik juga berhasil menemukan dan menyita satu unit mobil Hyundai Creta N Line warna merah dengan nomor polisi DE 1539 XY, beserta kuncinya serta satu lembar asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama SAMSUL BAHRI, ST.

Sedangkan untuk hari ini, tim penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diserahkan secara langsung oleh NR selaku Staff Keuangan PT. Dok Waiame Ambon, berupa Satu Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No.Pol. B 2868 UFV, Nomor Rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 beserta Kunci dan STNK yang diketahui atas nama IVONG MAIHASSY, serta sepuluh Tas bermerek dan Satu Unit Treadmil.

“Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp1 milar, yang diserahkan langsung oleh WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame,”tandasnya.

Kajati menyebut, tim penyidik Kejari Ambon pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.

Terhadap barang bukti yang disita, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025, telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan.

“Ini merupakan perintah langsung Kajati Maluku kepada Kajari Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon tersebut,”tandas Kajati. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button