Kebut Pembahasan APBD 2026, DPRD Maluku Tetapkan 12 Agenda Prioritas
potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi memulai Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat, 19 September 2025, lembaga legislatif ini mematok target ambisius untuk menuntaskan pembahasan anggaran dan sejumlah regulasi daerah dalam waktu dekat.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Wattubun, menyatakan bahwa agenda masa sidang kali ini telah disusun secara ketat oleh Badan Musyawarah (Banmus).
Fokus utama dewan akan tertuju pada sinkronisasi anggaran, mulai dari KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 hingga penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026.
“Banmus telah menetapkan program kegiatan sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Ada 12 agenda besar yang menuntut konsentrasi penuh dari seluruh alat kelengkapan dewan,” ujar Benhur saat memimpin paripurna.
Selain urusan fiskal, DPRD Maluku juga menjadwalkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik yang merupakan inisiatif dewan maupun usulan Pemerintah Provinsi Maluku.
Benhur menekankan bahwa masa sidang ini harus menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk membuktikan kinerjanya dalam menjawab aspirasi masyarakat.
Ke-12 agenda strategis tersebut juga mencakup kegiatan reses untuk menyerap keluhan warga di daerah pemilihan, verifikasi surat masuk oleh komisi, hingga konsultasi alat kelengkapan dewan ke pemerintah pusat.
Benhur mengingatkan agar seluruh anggota dewan menyatukan persepsi guna mempercepat proses penandatanganan nota kesepakatan anggaran.
“Kita memikul tanggung jawab besar untuk memastikan APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 selesai tepat waktu. Ini adalah bentuk pemenuhan janji kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaannya,” tegas Benhur.
Rapat paripurna ini menandai berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 sekaligus menjadi titik awal bagi kerja-kerja legislasi Maluku untuk satu periode persidangan ke depan.(ASH)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



