Hukum & KriminalSeram Bagian Timur

Kasus Pembunuhan Anisa Rumonin, Polres Seram Bagian Timur Serahkan Tahap I

potretmaluku.id – Kasus pembunuhan terhadap Anisa Rumonin (18) gadis asal Desa Aroa Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memasuki babak baru.

Usai melakukan rekonstruksi pada Selasa, (22/2), penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) SBT telah merampungkan berkas perkara dan telah dilakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT pada Jumat (25/2)

“Berkas perkara tersangka Andi Lau alias Lau telah kami kirim ke Kejari tahap pertamanya,” kata Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu La Belly kepada potretmaluku.id, Sabtu (26/2)

Berkas perkara itu lanjut Belly, sesuai dengan surat nomor: T/21/II/.1.7/2022/Reskrim SBT.

Setelah merampungkan berkas perkara dan mengirimnya ke jaksa, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.

Belly mengatakan, penyidik polisi akan menunggu tanggapan dari jaksa. Jika diminta untuk melengkapi berkas yang kurang, maka pihaknya akan selalu siap.

Sebelumnya, dalam kasus itu, kata Belly, polisi telah memeriksa lima orang sebagai saksi dan menetapkan Lau sebagai tersangka tunggal.

Lau diketahui membunuh korban dengan cara dibuang dipantai keter Dusun Samboru, Desa Kataloka, Kecamatan Gorom, Kabupaten SBT.

Lau pun dijerat dengan 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 dan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP . (WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button