Karhutla 2026: Menguji Ketegasan Polri dari Penindakan hingga Pencegahan
Penindakan karena itu harus berjalan bersama patroli, deteksi dini, pengelolaan tata air gambut, kesiapan sarana pemadaman, dan pemberdayaan Masyarakat Peduli Api.
Dari Penindakan ke Pencegahan Terukur
Pertama, penyidikan harus berbasis bukti dan membedakan peran pelaku langsung, pihak yang memerintahkan atau turut serta, serta kemungkinan kelalaian yang memenuhi unsur hukum.
Penanganan korporasi perlu memeriksa kebijakan internal dan kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, bukan hanya lokasi kebakaran atau luas konsesi.
Kedua, bangun koordinasi dan pertukaran data lintas sektor sesuai kewenangan. Informasi titik panas, kondisi lahan, riwayat kebakaran, status konsesi, dan perkembangan perkara dapat membantu menentukan prioritas patroli serta mempercepat respons.
Ketiga, arahkan pencegahan ke desa dan kawasan konsesi yang berulang kali terbakar melalui patroli terpadu, edukasi, embung, sumur bor, sekat kanal, pemantauan kelembapan gambut, serta pemeriksaan kesiapan perusahaan.
Keempat, libatkan masyarakat sebagai mitra. Petani kecil yang membutuhkan pembukaan lahan tidak serta-merta dapat diperlakukan sama dengan korporasi yang diduga melakukan pembakaran terorganisasi. Penegakan hukum harus proporsional berdasarkan fakta, unsur kesalahan, skala kegiatan, dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga perlu menyediakan edukasi, saluran pelaporan, dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang dapat dijangkau.
Kelima, evaluasi kinerja secara berkala dan transparan. Publik perlu mengetahui perkembangan penanganan perkara, kecepatan respons di titik prioritas, kesiapan sarana pencegahan, kejadian kebakaran berulang, serta pemulihan lingkungan.
Data harus menggunakan metodologi yang jelas dan dibandingkan dengan periode sebelumnya, dengan memperhitungkan cuaca, kekeringan, serta karakteristik wilayah.
Agenda ini sejalan dengan pemikiran Lawrence M. Friedman bahwa efektivitas hukum bergantung pada hubungan substansi hukum, struktur institusi, dan budaya hukum. Ketegasan aturan tidak akan cukup tanpa aparat yang kompeten, koordinasi yang berjalan, dan kepatuhan masyarakat maupun dunia usaha.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



