Kapolda dan Kajati Maluku Dukung Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan PEN
potretmaluku.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Refdi Andri dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega, bersepakat mendukung program penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kedua institusi ini akan bersinergi dengan pemerintah daerah, sehingga dapat membantu percepatan penyerapan anggarannya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, di Ambon, Sabtu (24/7/2021).
Dukungan tersebut, menurut Rum, disampaikan saat dua petinggi Kepolisian dan Kejaksaan di Maluku ini menggelar rapat koordinasi tentang upaya percepatan penyerapan anggaran penanggulangan COVID-19 dan PEN oleh Pemprov Maluku.
Rapat koordinasi yang digelar untuk menindaklanjuti program pemerintah, terkait percepatan penanggulangan COVID-19 dan penyerapan anggaran PEN, dengan tujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat ini, turut diikuti Kepala Biro Operasi, Direktur Kriminal Khusus dan Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, berlangsung di ruang kerja Kapolda, Mapolda Maluku, Kota Ambon.
Rum menyebutkan, pihak polisi dan jaksa selanjutnya akan melakukan pemantauan, pengawasan dan pendampingan pelaksanaan program tersebut. Juga akan mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk bersama-sama melakukan pendampingan.
Menurut dia, pendampingan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan penggunaan anggaran serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara jika terjadi penyalahgunaan anggaran.
Kapolda dan Kajati, tambah Rum, juga sepakat untuk melakukan inventarisasi permasalahan yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19 dan PEN sebagai bahan masukan kepada Gubernur.
“Perlu adanya tindak lanjut kegiatan supaya terjalin sinergitas dan persamaan persepsi tentang percepatan penyerapan anggaran program penanggulangan Covid-19 dan PEN,” sebutnya.
Atas beberpa poin kesempakatan antara Kapolda dan Kajati, ke depan kedua pihak akan berkoordinasi dengan Gubernur Maluku terkait kegiatan pendampingan teknis penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19 dan PEN kepada SKPD terkait di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
“Pendampingan dilakukan oleh Dirreskrimsus kepada Stakeholder terkait. Selanjutnya dilakukan rapat koordinasi berkelanjutan sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya,” tandasnya.(PM-05)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi