MalukuPolitik

Hingga Akhir Pengajuan Bacaleg, Tercatat Tiga Eks Napi yang Nyaleg

potretmaluku.id – Tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIT.

Dari seluruh dokumen bacaleg yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan juga calon perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mencatat ada tiga orang mantan narapidana (napi) yang juga ikut nyaleg di Pemilu 2024.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku, dari tiga orang eks napi yang ikut nyaleg itu, satu diantaranya adalah bacaleg DPD RI yakni Samson Yasir Alakatiri.

Sedangkan dua orang lainnya merupakan bacaleg DPRD Provinsi Maluku. “Kita sudah cek. Dan untuk bacaleg DPD RI ada satu orang karena dia juga memiliki surat keterangan itu,” kata Rifan, Senin (15/5/2023).

Samson Yasir Alkatiri diketahui merupakan eks napi berdasarkan lampiran surat keterangan bebas dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diajukan bersama dengan dokumen persyaratan lainnya.

Yang mana, surat keterangan tersebut menerangkan bahwa Alkatiri telah menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

“Jadi tidak ada lagi beban teknis maupun administratif dan lain-lain,” tutur dia.

Untuk dua orang eks napi yang ikut nyaleg sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, kata Rifan, belum bisa disebut namanya. Nama mereka baru bisa diungkapkan setelah melewati masa verifikasi administrasi yang berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

“Untuk Bacaleg DPRD baru kita cek ada dua yang terindikasi pernah terpidana. Tapi kita belum bisa bilang siapa nama mereka, karena nanti masih ada verifikasi administrasi,” jelasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button