MalukuPolitik

Bawaslu Ingatkan KPU Berlaku Adil dan Setara

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi berlaku adil dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan, mengingat tahapan pengajuan dan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD dan DPRD Maluku telah selesai pada Minggu (14/5/2023).

Dimana, sebanyak 14 bacaleg DPD dan 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu yang telah terdaftar secara resmi ke KPU Provinsi Maluku.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, Bawaslu telah siap menerima data sengketa, baik menjelang dan juga saat pemilu 2024 berlangsung.

Untuk menghindari adanya laporan tersebut, lanjut Subair, KPU sebagai penyelenggara harus memberikan perlakuan secara adil dan setara baik terhadap Parpol peserta pemilu maupun perseorangan.

“Teman-teman di KPU tentu telah bekerja baik. Namun, kami harus pastikan bahwa KPU bisa berlaku adil dan setara dalam Pemilu nanti,” kata Subair, Senin (15/5/2023).

Dalam proses pencalonan , baik DPD, DPR RI, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota, biasanya terjadi sengketa antar peserta pemilu.

Tak cuma itu, ada juga sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota. Dan Bawaslu Maluku siap mengawal itu.

“Yang biasanya dalam proses pencalonan kita antar peserta dan penyelenggara itu sudah berjanji. Kami siap untuk semua tahapan dijalankan,” terang dia.

Diketahui, sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi dua, yakni sengketa proses dan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, masalah hukum dalam pelaksaan Pemilu terbagi menjadi empat, yaitu, Pelanggaran Pemilu, Sengketa proses Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan iindak pidana Pemilu. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button