potretmaluku.id – Gerakan Pemuda Islam Maluku (GPIM) mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas terkait viralnya pernyataan Menag, yang disebut membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Desakan ini disampaikan dalam orasi demo di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Rabu (2/3/2022).
Koordinator Lapangan (Korlap) Demo Mustaqim Rumasukun dalam pernyataan sikap yang dibacakannya, menegaskan, bahwa Menag seharusnya survei pendapat dari masyarakat, karena menurut masyarakat pada umumnya yang tinggal di seputaran masjid, mereka tidak merasa terganggu dengan suara azan.
“Yang perlu Menag ketahui, suara azan itu mamanggil umatnya untuk hadir di masjid. Tetapi Menag mengatakan bahwa suara azan itu adalah suara anjing menggonggong,” ujarnya.
Berikutnya, kata Mustaqim, untuk di Provinsi Maluku sendiri mengatakan tidak pernah terganggu dengan suara azan.
“Jadi kami meminta Menag untuk menolak surat edaran tersebut. Kalau Menag tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka mutasikan atau pecat saja Menag yang sekarang menjabat,” tegasnya.
Selanjutnya GPIM meminta Presiden Joko Widodo agar segera membuat rapat terbatas (Ratas), guna mengevaluasi kinerja Menag yang kontroversial dan selalu melukai umat Islam ini.
GPIM juga, disebut Mustaqim, menuntut agar Presiden Joko Widodo menghapus Peraturan Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan di Mushola, serta mencopot Yaqut Quomas dari jabatan Menag.
“Masih banyak anak bangsa yang amanah, yang dapat ditunjuk presiden sebagai Menag,” ucap Mustaqim.
Usai membacakan tuntutan aksi, Muatqim kemudian memberikan naskahnya kepada Kabid Pendidikan Agama Madrasah, Fata S.Ag selaku perwakilan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Maluku.
Pantauan potretmaluku.id, demo berjalan lancar diamankan Kapolsek Sirimau AKP Mustafa didampingi Danton Sabhara Polresta Ambon Aiptu Safarudin, bersama personil gabungan dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta dari Polsek sirimau.(WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi