Gara-gara Keinginan Konsumsi Miras, Warga Maluku Tengah Akhirnya Dibui
potretmaluku.id – Tak menunggu waktu lama pasca menerima laporan dari warga terkait aksi pencurian yang terjadi di kawasan Namsina, Kota Masohi, Tim Resmob Polres Maluku Tengah (Malteng), bergerak cepat dan langsung menangkap MT alias Maikel (42), di tempat persembunyiannya kawasan Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.
“Setelah kita menerima laporan dari korban Agustinus Walaurue (57), warga kelurahan Namsina, Kota Masohi, bahwa rumahnya dibobol maling, personil kemudian melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku,” ungkap Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi, dalam keterangannya diterima potretmaluku.id, Minggu (14/3/2021).
Menurut Rositah, tim langsung bergerak dan hasilnya pelaku diamankan di kawasan Desa Sehati, sekitar pukul 13.30, Selasa (7/3/2021) lalu.
Rositah menyebutkan, pelaku MT alias Maikel tak berkutik saat ditangkap oleh tim Resmob Polres Malteng di tempat persembunyiannya.
“Pelaku ini ditangkap dalam keadaan mabuk, sehingga tak berkutik,” ujar Rositah.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini menjelaskan, MT alias Maikel nekat melakukan aksinya itu, lantaran ingin membeli minuman keras.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencurian HP tersebut untuk digadaikan kepada Alan yang beralamat di Apui dengan harga Rp 500.000, yang dia gunakan untuk membeli miras (sopi) dan keperluan lainnya,” terang Rositah.
Pelaku, lanjut perwira menengah Polri ini, kini telah diamankan di Rutan Mapolres Malteng, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kita amankan, bersama barang bukti berupa satu unit HP merk Realmi warna hijau. MT sudah kita jadikan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polres Malteng ,” tutup Rositah.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi