Fatwa MUI: Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Saat Ini Dibolehkan
BERSATU LAWAN COVID-19
potretmaluku.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021, yang menyatakan hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan atau mubah.
Terdapat 5 alasan yang mendasari fatwa MUI ini, termasuk karena kebutuhan kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat, keterangan ahli tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, serta ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Selain itu ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah, sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia adalah produksi SK Bioscience Co. Ltd., Andong, Korea Selatan.
MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, serta mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi