Dua Pemilik Kayu Ilegal Asal Aru Ditahan di Surabaya, Izin Penebangan dari Dishut Maluku Tidak Sesuai Lokasi
ILLEGAL LOGING
potretmaluku.id- Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), di Surabaya, menahan dua pemilik kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku, yakni WD dan JH, pada Jumat (19/3/2021). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
WD (49) adalah pimpinan KSU Cendrawasih yang beralamat di Jl. Rabiajala, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Sedangkan JH (38) adalah pimpinan CV Muara Tanjung yang beralamat di Jl. Djalabil, juga di Desa Siwalima.
Informasi yang potretmaluku.id dapatkan, Minggu (21/3/2021), menybutkan, kasus ini berawal dari hasil pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu ilegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
Balai Gakkum KLHK Jabalnusra kemudian menyita barang bukti 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau, serta menyita dokumen SKSHHKO kedua perusahaan itu.
Saat penyidik ke lokasi izin tebangan di Kepulauan Aru, pemilik tidak mampu memperlihatkan tonggak hasil tebangan di lokasi izinnya. Begitu juga saat petugas memeriksa kayu-kayu, ada ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku di Ambon, Kamis (18/3/2021), penyidik mengeluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya dan menitipkannya di rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tersangka selanjutnya akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, informasi yang potretmaluku.id dapatkan dari sumber di Kepulauan Aru, Minggu (21/3/2021) menyebutkan, aktivitas pemilik kayu legal bernama WD yang adalah seorang guru SMA di Dobo bersama rekannya JH ini, terhitung sudah lama berlangsung dan meresahkan warga di daerah tersebut.
“Ini hasil perjuangan lebih dari setahun lalu. Sebagian besar warga tahu aktivitas mereka, apalagi kayu-kayunya dimuat di dermaga. Dari tahun lalu, Tim Gakkum sudah melakukan investigas berdasarkan laporan warga,” ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan ini.
Lucunya menurut dia, ada yang iinnya di tempat lain, tapi penebangannya di tempat lain. Dia heran ada izin Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku, tapi tidak sesuai dengan lokasi. Dugaannya pihak dinas mengeluarkan izin namun tidak ada penijauan lokasi sebelum izin dikeluarkan.
“Misalnya ada satu izin yang ternyata daerah kecil di wilayah Aru Utara yang tidak memiliki hutan kayu, hanya ada hutan mangrove dan bebatuan. Itu sebabnya saat penyidik dari Gakkum ke lokasi dan mengecek dengan GPS, izin penebangannya di tempat lain sedangkan lokasi penebangannya di tempat lain,” ungkap dia.
Setahu sumber potretmaluku.id ini, oknum WD ijin lokasinya di Desa Lutur, Kecamatan Aru Selatan, sedangkan penebangannya dia lakukan di Desa Kumul, Kecamatan Atu Utara Batuley dan Desa Kobraur Kecamatan Pulau-pulau Aru.
“Sedangkan oknum JH izinnya di Pulau Gofanaijurin, Desa Jursiang, Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, padahal lokasi penebangannya di Pulau Kobror, Desa Wakua, Kecamatan Aru Tengah,” bebernya.
Dia berharap penangkapan pemilik kayu ilegal ini bisa menjadi efek jera, untuk pelaku lainnya, yang kemungkinan melakukan hal yang sama di Kepulauan Aru.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi