Maluku

DPRD Maluku Kawal Pengamanan Aset Tanah Sekolah di Seram Bagian Barat 

potretmaluku.id – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya mempercepat pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah, khususnya lahan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan, termasuk program revitalisasi sekolah.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan legalitas lahan menjadi syarat utama dalam pengembangan fasilitas pendidikan. Hal itu disampaikannya saat melakukan pengawasan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu, 2 Mei 2026.

“Sebelumnya kami sudah melakukan pengawasan di Kabupaten Buru. Dari 27 SMA dan SMK, sebanyak 10 sekolah telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses. Ini menjadi dasar kami untuk melanjutkan pengawasan di SBB,” kata Solichin.

Menurut dia, kunjungan ke SBB dilakukan untuk memastikan perkembangan proses sertifikasi lahan sekolah sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satu persoalan utama, kata dia, ialah belum tuntasnya status kepemilikan sejumlah lahan sekolah.

Solichin mengatakan persoalan sertifikat tanah turut menjadi perhatian dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, kata dia, juga menyampaikan bahwa legalitas lahan masih menjadi hambatan dalam mengakses bantuan revitalisasi sekolah.

“Dalam pembahasan LKPJ, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi juga menyampaikan bahwa persoalan sertifikat lahan masih menjadi kendala utama, terutama dalam mengakses bantuan revitalisasi sekolah,” ujarnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Komisi I melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Pendidikan cabang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Kabupaten SBB.

“Kami ingin mendapatkan data yang jelas, berapa sekolah yang sudah bersertifikat dan yang belum, termasuk kendala yang dihadapi. Target kami, pada 2026 harus ada peningkatan signifikan dalam penyelesaian sertifikasi,” kata Solichin.

Selain membahas sertifikasi sekolah, Komisi I juga menyoroti proses hibah lahan seluas sekitar 2,1 hektare yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Tim pemerintah provinsi disebut telah melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan batas-batas lahan.

Berdasarkan data sementara, dari total 62 sekolah di Kabupaten SBB, masih terdapat 22 sekolah yang belum memiliki sertifikat tanah. Meski demikian, pihak BPN setempat memastikan target penyelesaian sertifikasi secara menyeluruh pada 2026 dapat tercapai, selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas guna menjamin kepastian hukum atas aset pendidikan sekaligus mendukung percepatan pembangunan sektor pendidikan di daerah.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button