Maluku

DPRD Maluku Fasilitasi Penyelesaian Kasus TKBM dengan Buruh Pelabuhan Yos Sudarso

potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan konflik antara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon, dengan para buruh yang merasa diberhentikan secara tidak adil. 

Kasus ini mencuat ketika Ahmad Suat, seorang buruh di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, mengungkap dugaan penyelewengan anggaran oleh koperasi TKBM, yang kemudian berujung pada pemberhentiannya oleh ketua koperasi tersebut.

Ahmad Suat, yang tidak menerima keputusan tersebut, mengadukan permasalahannya kepada DPRD Maluku. 

Pengaduan ini segera ditindaklanjuti dengan rapat bersama yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Rofik Afifudin, yang dihadiri oleh perwakilan TKBM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku pada Selasa, 16 Juli 2024.

Usai rapat tersebut, Rofik Afifudin mengungkapkan, bahwa sesuai dengan penjelasan dari Ketua TKBM, Haji Rawidin La Ode, pemberhentian Ahmad Suat didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terkait laporan dugaan penyelewengan anggaran. 

Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan tidak adanya temuan penyalahgunaan anggaran, sehingga laporan Ahmad Suat dinilai tidak terbukti.

“Pak Ahmad Suat awalnya melaporkan dugaan penyalahgunaan di TKBM. Namun, menurut TKBM, hasil sidak tidak menemukan adanya penyalahgunaan. Atas dasar itulah beliau diberhentikan karena melaporkan koperasi TKBM ke polisi,” jelas Rofik.

Meskipun demikian, hak-hak Suat sebagai buruh telah diberikan oleh TKBM, kecuali untuk BPJS Ketenagakerjaan yang masih menjadi permasalahan. 

Rofik menyarankan Suat untuk mengajukan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Koperasi dan UMKM Maluku, jika hasil mediasi dengan TKBM tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Rofik menambahkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran sebenarnya bukan merupakan ranah DPRD. 

“Tapi saya akan meminta Dinas Koperasi untuk melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan koperasi TKBM untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Selain kasus Ahmad Suat, seorang buruh lain bernama Hamdan juga meminta perlindungan dari DPRD. Pemberhentian Hamdan oleh TKBM berbeda dengan kasus Suat, namun keduanya merasakan ketidakadilan yang sama. Menurut TKBM, pemberhentian Hamdan bukan di luar kewenangan mereka.

Dalam rapat tersebut, Rofik meminta agar dilakukan mediasi untuk memperkerjakan kembali para buruh yang diberhentikan. 

“Menurut TKBM, Hamdan adalah buruh lepas. Kami sudah meminta agar diadakan mediasi dan memanggil beliau. Terlebih lagi, beliau memiliki 10 anak. Saya meminta kepada kepala TKBM untuk menggunakan sisi kemanusiaannya agar beliau bisa kembali bekerja,” kata Rofik.

Ia menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian konflik ini. 

“Saya berharap TKBM dapat mempertimbangkan kondisi buruh yang terdampak, dan mencari jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” terangnya.

Dengan adanya mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Maluku, diharapkan konflik antara buruh dan TKBM dapat diselesaikan dengan baik, tanpa menimbulkan dampak negatif lebih lanjut bagi semua pihak yang terlibat. 

“Ke depan, DPRD Maluku akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak buruh tetap terjaga dan dihormati,” pungkas Rovik.(*/ASH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button