DPRD Ambon Perkuat Pembahasan Ranperda Smart City Melalui Forum Multi-Stakeholder
Elemen ketiga yang tidak kalah penting adalah suprastruktur yang berhubungan dengan regulasi. Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Smart City menjadi krusial untuk memperkuat ruang aturan sehingga transformasi dapat berjalan sesuai arah yang tepat.
Ranperda ini dirancang untuk memberikan kepastian menuju enam dimensi kota cerdas: Smart Branding, Smart Governance, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment. Keenam dimensi ini mencakup seluruh aspek kehidupan kota yang perlu ditransformasi secara digital.
Lekransy menekankan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Smart City akan menjadi payung hukum untuk peraturan daerah lainnya. Untuk itu, diperlukan kerja sama semua stakeholder, baik pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat.
“Pada waktunya Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini dapat disahkan menjadi Perda untuk menuju Ambon yang Modern, Inklusif dan Berkelanjutan,” harapnya.
Ranperda Komprehensif dengan 50 Pasal
Ranperda Penyelenggaraan Smart City yang telah disusun terdiri dari 50 pasal yang mengatur upaya memenuhi kebutuhan masyarakat melalui sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Tim penyusun Ranperda juga melibatkan unsur akademisi dari Unpatti, yaitu Prof. Dr. M.J Sapteno, S.H., M.Hum, Prof. Dr. A.I Laturete, S.H., M.H., dan Dr. Revency Rugebregt, S.H., M.H.
Keterlibatan akademisi ini memastikan bahwa Ranperda memiliki landasan teoretis yang kuat dan sesuai dengan best practices.
Uji publik ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif yang akan memperkaya substansi Ranperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Partisipasi aktif multi-stakeholder menjadi kunci keberhasilan implementasi Smart City yang tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warga Ambon.(*/TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



