AmboinaHukum & KriminalMalukuPendidikan & Kesehatan

Merasa Dihakimi Media, Tuarita Nilai Ada Pembunuhan Karakter

potretmaluku.id – Mantan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Maluku, Yuspi Tuarita merasa dihakimi oleh pemberitaan media terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang turut menyeret namanya.

Kata dia, pemberitaan di beberapa media terlalu tendensius dan tidak menjalankan prinsip jurnalistik yang benar. Harusnya, mereka lebih profesional dan tidak melakukan pembunuhan karakter.

“Saya sangat kecewa. Berita-berita di beberapa media itu seolah-olah menghakimi saya, padahal tidak pernah ada konfirmasi langsung. Jangan bunuh karakter saya dengan informasi yang belum tentu benar,”ujar Tuarita, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum pada perkara tersebut, itu bersifat menyeluruh, sehingga asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi.

“Semua pihak harus percaya pada kerja-kerja aparat hukum. Kalau setiap isu langsung diberitakan tanpa dasar kuat, yang muncul hanya opini yang menyesatkan publik,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, secara administrasi maupun pelaporan, seluruh proses perencanaan dan penggunaan anggaran di Dikbud telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya bisa mempertanggungjawabkan semua. Kalau ada yang bilang lain, sebaiknya dibuktikan di pengadilan, bukan di media,”pungkasnya.

Meski begitu, dia memastikan akan tetap kooperatif jika kemudian dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut.

“Kalau dipanggil, saya siak hadir untuk memberikan keterangan agar semua indikasi yang ada bisa terang-benderang,”imbuhnya.

Di lain sisi, Tuarita juga menekankan pentingnya mengedepankan kode etik jurnalistik, sebagaimana dalam pasal 3 yang mewajibkan wartawan mengedepankan asas praduga tak bersalah, menguji kebenaran informasi, serta menyajikan berita secara berimbang.

Sebab, pelanggaran atas asas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan reputasi dan pembunuhan karakter terhadap orang yang belum tentu bersalah.

“Undang-undang pers jelas mengatur adanya cek dan ricek. Kalau itu diabaikan, maka yang terjadi bukan lagi berita, tapi fitnah,”tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button