AmboinaEkonomi & Bisnis

Gandeng Bank Maluku, Dishub Ambon Kelola Parkir Elektronik 3 Ruas Jalan

potretmaluku.id – Retribusi parkir merupakan primadona dari rertribusi – rertribusi lainnya di Kota Ambon, namun pengelolaannya masih konvensional yakni melalui penagihan Juru parkir (Jukir) secara tunai.

“Bentuk pembayaran manual seperti ini setelah kita lakukan evaluasi sangat berpotensi untuk terjadi kebocoran dan terjadi penyalahgunaan, dan karena itu muncul transaksi-transaksi ilegal disitu,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat pendantanganan Perjanjian Kerjasama Pembayaran Retribusi Parkir Elektronik antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon dan Bank Maluku – Maluku Utara (Malut), Jumat (2/12/2022) di Swissbell-Hotel Ambon.

Ditambahkan, dengan banyaknya potensi kebocoran, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dishub, kesulitan untuk memprediksi berapa orang yang parkir setiap hari dan berapa besar retribusi yang bisa diperoleh oleh yang akan tercatat sebagai PAD.

“Karena itu Pemkot Ambon melalui Dishub berupaya untuk memperbaiki sistem ini dengan melakukan perbaikan dalam pengelolaan parkir degan sistem elektronik di tepi jalan umum, agar dapat menjawab permasalahan yang tadi saya sampaikan,” ujarnya.

Bodewin menuturkan, penandatanganan PKS dimaksud, maka pengelolaan parkir akan dilakukan oleh Dishub sendiri, pada 3 (tiga) ruas jalan yang menjadi percontohan yakni, Jln Ay Patty, AM. Sangadji, dan Jln Diponegoro.

“Perubahan wajib dilakukan guna menjawab tantangan pelayanan parkir di tepi jalan umum dari sistem konvesional ke sistem elektronik atau digital. Sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan berbasis E-Government serta Kota Ambon sebagai salah satu dari smart city di Indonesia,” bebernya.

Diakuinya, Kegiatan pelayanan parkir secara elektronik ini didukung penuh oleh PT Bank Maluku – Maluku Utara sebagai upaya untuk membangun kota ini secara bersama-sama.

“Sesungguhnya pelayanan parkir elektronik ini juga kami dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, perilaku manusia yang bersih, transaksi yang tercatat dan akuntabel, jauh dari tindakan-tindakan kecurangan serta akan berdampak besar pada optimalisasi penerimaan parkir di tepi jalan umum dalam peningkatan PAD,” tandasnya.

Implementasi dari PKS Parkir Elektronik oleh Dishub Kota Ambon akan dimulai pada 1 Januari 2023 mendatang.(*/ASH)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button