Dinkes Ambon Diminta Surati Faskes Soal Tarif Baru PCR
potretmaluku.id – Kemenkes RI kembali mengevaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), lewat perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Yang mana terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, maupun komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.
Hasil evaluasi itu disepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp.275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar Jawa dan Bali sebesar Rp.300 ribu.
Batasan tarif tertinggi itu kemudian ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku sejak Rabu (27/10/2021) lalu.
Sayangnya, di Kota Ambon, sampai Senin (1/11/2021), harga itu belum diberlakukan secara merata pada sejumlah fasilitas kesehatan yang diberikan kewenangan untuk melayani pemeriksaan RT-PCR.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Mourits Tamaela menyebutkan, belum mendapat laporan dari Dinas Kesehatan Kota Ambon terkait fasilitas kesehatan mana saja yang telah menerapkan edaran tersebut.
Meski begitu, kata Mourits, tarif tertinggi pemeriksaan PCR terbaru sebagaimana ditetapkan oleh Kemenkes sudah harus diberlakukan di Ambon, mengingat situasi pandemi di Ambon telah menurun signifikan
“Kita belum koordinasikan, tapi Komisi bisa koordinasi itu dengan kepala Dinas Kesehatan via telpon, agar segera berlakukan edaran itu. Itu sudah harus diterapkan sekarang,” ungkap Mourits.
Menurut dia, edaran itu sudah ditetapkan, sehingga tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru sudah mesti diterapkan sejak sekarang.
“Kita mendesak agar Dinkes segera melanjutkan edaran itu ke Faskes yang berwenang melayani pemeriksaan RT-PCR untuk berlakukan harga itu, karena itu kebutuhan,” tegasnya.
Kata dia, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan itu telah melalui sebuah kajian yang ilmiah dengan pertimbangan sisi anggaran dari berbagai pihak. Jadi kalau dibilang harga itu masih terlalu tinggi, justru DPRD juga berharap gratis.
Akan tetapi, hitungan pemerintah pusat dengan seluruh penyedia jasa itu juga telah kos. Kecuali pemerintah telah membeli subsidi. Kalau mau dipertajam lagi, lebih baik digratiskan, atau pakai standar antigen misalnya, agar biayanya tidak terlalu tinggi.
“Karena penerapan kesehatan itu, kita lihat di Bandara, maskapai dan sebagainya itu sama, tidak ada urgensinya berkaitan dengan PCR itu. Yang dibutuhkan adalah penerapan aturan,” jelasnya.
Dia menuturkan, kalau dikasi biaya tinggi, tapi penerapan aturannya biasa-biasa saja, kan sama saja. “Sebab, yang diharapkan adalah meminimalisir anggaran atau pun dihilangkan anggarannya, namun penerapan protokol kesehatan harus diperketat,” tandasnya.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi