BI Buka Kesempatan Masyarakat Miliki Sebanyak-banyaknya Uang PK 75 Tahun RI
potretmaluku.id – Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), dengan menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangannya yang diterima potretmaluku.id, Selasa (23/3/2021).
Erwin katakan, UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu, merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
“Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya,” terang Erwin.
Masyarakat, lanjut dia, dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Mekanisme penukaran individu maupun kolektif, kata dia, dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR. Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19,” tutupnya.(PM-03)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi