AmboinaLingkunganPendidikan & Kesehatan

Berdampak pada Lingkungan, DPRD Minta Tambang Galian C di Waiheru Dihentikan

potretmaluku.id – DPRD Kota Ambon meminta penambangan pasir di sungai Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, dihentikan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far penambangan material pasir di sungai aktivitas penambangan pasir atau galian c di sungai Desa Waiheru cukup meresahkan warga lantaran mulai berdampak pada lingkungan sekitar.

Masalah tersebut dilaporkan langsung oleh masyarakat setempat. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengawasan di lokasi galian c.

“Sesuai pengawasan di lapangan, memang dampak lingkungan dari aktivitas galian c di Waiheru itu mulai dirasakan olah masyarakat,”kata Harry usai rapat bersama OPD terkait di ruang paripurna, Kamis (5/6/2025).

Kata dia, selain ditemukan adanya dampak pada lingkungan, ternyata aktivitas penambangan pasir disana tidak mengantongi ijin. Sehingga boleh di bilang bahwa penambangan disana itu ilegal.

Komisi III telah membahas masalah tersebut bersama Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Desa Waiheru dan Desa Nania. Karena sungai disana sudah tertutup sendimen akibat dari aktivitas penambangan.

Selain berdampak pada lingkungan, ternyata aktivitas penambangan pasir disana tidak mengantongi ijin. Sehingga boleh di bilang bahwa penambangan disana itu ilegal.

“Kami minta agar aktivitas galian c di Waiheru dihentikan. Warga disana juga menginginkan hal yang sama. Karena akan berakibat fatal bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama di musim hujan,”tegasnya.

Pihaknya menginginkan agar aktivitas galian c di Waiheru itu dapat dilakukan sesuai dengan aturan, memiliki ijin tambang sesuai SOP dengan mempertimbangkan dampak lingkungan.

Hal itu penting supaya adanya kenyamanan bagi seluruh pelaku usaha dan juga investor yang masuk di Kota Ambon. Untuk itu, pihaknya berinisiatif mengundang Dinas ESDM Provinsi sebagai instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin tambang.

“Kita pengen bawa semua yang beroperasi di wilayah Kota Ambon ini legal, baik secara administrasi maupun hukum, agar bisa mendatangkan income bagi Kota Ambon,”tandas Harry. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button