MalukuPolitik

Bawaslu Maluku Sementara Ambil Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota

potretmaluku.id – Masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023 se-Maluku telah berakhir terhitung mulai 14 Agustus 2023. Sedangkan untuk melanjutkan tugas dan kewenangan pada jabatan tersebut belum bisa berjalan lantaran anggota Bawaslu kabupaten/kota masa bakti 2023-2028 belum dilantik.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair Peta Lolo melalui rilis yang diterima potretmaluku.id menjelaskan, tahapan yang tengah berjalan adalah sub tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten/kota hingga 18 Agustus, serta sub tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dimulai dari tanggal 22 Juni hingga 8 Februari 2024.

Kata Subair, kedua sub tahapan ini harus diawasi secara langsung oleh Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tapi karena Jabatan di kabupaten/kota belum terisi, maka sementara diambil alih Bawaslu Maluku.

“Bawaslu Provinsi Maluku mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Maluku sampai dilantiknya Bawaslu kabupaten/kota terpilih,” kata Subair, (16/8/2023).

Pengambilan sementara tugas, wenang dan tanggungjawab oleh Bawaslu Maluku itu berdasarkan pasal (99) huruf (e) UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Terhadap dasar hukum tersebut, Bawaslu Maluku telah mengeluarkan surat nomor : 172/KP.01.00/K.BM/08/2023 perihal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Penindakan kepada kepala sekretariat/koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Maluku pada 15 Agustus 2023.

“Dalam surat itu Bawaslu Maluku menyampaikan beberapa hal menyangkut pengambilan sementara tugas, kewajiban dan kewenangan bawaslu kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia menerangkan, dalam surat disebutkan bahwa melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban divisi dan wilayah kerja pada lingkup sekretariat Bawaslu kabupaten/kota sampai dengan ditetapkannya anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.

Yang berikut, ialah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam mengawasi tahapan serta melakukan penindakan terhadap temuan/laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaran Pemilu tahun 2024 yang sedang berjalan.

Bahwa dalam hal pengambilan keputusan dan/atau bertindak untuk dan atas nama lembaga Bawaslu kabupaten/kota keluar dan kedalam menyangkut pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban kedivisian dalam mengawasi tahapan serta menindaklanjuti temuan/laporan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran Pemilu 2024, maka kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota terlebih dahulu berkoordinasi, dengan meminta arahan/petunjuk dari Bawaslu Provinsi Maluku untuk mendapatkan pertimbangan.

Selanjutnya, melaporkan hasil pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kepada Bawaslu Provinsi Maluku melalui Koordinator Wilayah (Korwil) masing-masing kabupaten/kota.

“Sesuai pasal tersebut, maka berlaku sampai dengan ditetapkannya anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 dan/atau adanya perintah lain yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” jelasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button