MalukuPolitik

Meski Tidak Terdaftar di DPT, Warga Kataloka Dapat Gunakan Hak Pilih

potretmaluku.id – Meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair Peta Lolo saat dikonfirmasi menyangkut ancaman membatalkan Pemilu di Kecamatan tersebut lantaran tidak terdata di DPT.

Subair mengatakan, DPT yang diumumkan oleh KPU telah melalui beberapa tahapan, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga ditetapkan jadi DPT.

Bahkan, setiap hasil pleno penetapan, baik DPS maupun DPSHP itu selalu ditempel oleh penyelenggara ditingkat Desa/Negeri, dan itu diawasi oleh pengawas desa dan kecamatan.

“Jadi saya ingin mengatakan bahwa jika proses itu dilewati maka menurut saya ada yang salah ketika masyarakat protes. Mereka ada dimana saat proses sebelumnya dilakukan,” tutur Subair.

Dia mengaku telah minta kepada pengawas kecamatan untuk mencari data tentang masalah yang terjadi di Negeri Kataloka. Jika memang betul tuduhan bahwa ada manipulasi data, maka akan ditindak sebagai pelanggaran.

Kalaupun masyarakat tidak terdaftar di DPT, bukan berarti mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya. “Mereka tetap bisa menggunakan hak pilih dengan dimasukan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK),” terangnya.

DPK adalah mereka yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Nah, mereka itu bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Terkait masalah itu, Bawaslu belum bisa memvonis kesalahan siapa. Jadi perlu melakukan penelusuran dan pengkajian, baru bisa diambil kesimpulan.

Bawaslu sendiri sedang mengumpulkan data masyarakat yang belum terdata untuk dimasukan ke DPK. Dan masyarakat Kataloka bisa memilih dengan menunjukan KTP atau boleh dengan KK pada hari pencoblosan.

“Jadi menurut saya tidak ada masalah jika mereka tidak masuk dalam DPT. Karena bisa dimasukkan dalam DPK, kemudian akan disiapkan logistiknya,” imbuhnya.

Terkait ancaman membatalkan pemilu, lanjut Subair, itu hanya sekedar luapan emosi saja, karena khawatir hak pilihnya tidak bisa disalurkan pada Pemilu mendatang.

Sebab, dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum itu ditegaskan menyangkut dengan Tindak Pidana Pemilu.

“Kita berharap ini tidak menjadi masalah. Karena jika sampai ada ancaman untuk membatalkan pemilu, maka ancamannya pidana,” tegasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button