potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru terus mengawal persoalan pembayaran pajak yang belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Waeapo, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru senilai Rp.50 miliar.
Terkait hal tersebut, DPRD Buru langsung menemui Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP)
dan Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa lalu (22/2/2022).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Staf Presiden ini, terutama soal pembahasan pajak mineral bukan logam pada Bendungan Waeapo, di Kecamata Lolongguba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Ketua DPRD Buru M. Rum Soplestuny dalam keterangannya yang diterima potretmaluku.id, Jumat (25/02) malam, menyebutkan bahwa pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta.
“Pertemuan ini khusus membahas keinginan Pemkab Buru bersama DPRD, agar rekanan wajib membayar pajak mineral bukan logam (Galian C),” ungkap Rum
Sebab menurut dia, pertemuan awal masih menemui jalan buntu, sebab baik rekanan maupun pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) masih enggan membayar pajak itu.
“Alasan mereka tidak tertulis dikontrak wajib bayar pajak tersebut kepada pemerintah setempat,” terangnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pertemuan itu, Deputi I KSP secara khusus meminta BWS harus bertanggungjawab, terkait pekerjaan Proyek Bendungan Waeapo, agar meminta Legal Opini (LO) kepada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sebagai pegangan hukum supaya rekanan wajib membayar pajak mineral bukan logam kepada p
Pemkab Buru.
“Nanti beberapa masalah teknisnya akan diatur bersama dengan Dinas Pendapatan Kabupaten Buru,” ucap Rum.
Dia menuturkan, DPRD Buru menuntut pajak mineral logam itu harus dibayar dengan berpegang kepada UU Nomor 28 Tahun 2029 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Kabupaten Buru, Nomor 01 Tahun 2011.
Peraturan yang disebutkan ini lekspesialis, dan memperkuat posisi daerah memaksa rekanan wajib membayarnya.
“Karena lekspesialis, maka Deputi I juga berikan petunjuk kepada BWS supaya meminta LO kepada kejaksaan,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, selain membahas pajak mineral bukan logam pada proyek Bendungan Waeapo, juga ikut dibahas peningkatan pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.
Rapat koordinasi ini dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Bina Marga, Direktur Pembangunan Jalan diwakili Kasubdit Wilayah 3 Zusnan Asraf Wahab, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan diwakili Ketua Tim Koordinator Monev Radja, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II.
Serta, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Direktur Bendungan dan Danau diwakili Kasubdit Wilayah III, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku PPK 1.2 Provinsi Maluku Rezha Latuconsina, Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku.
Selanjutnya ada juga Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny, Wakil Ketua DPRD Djalil Mukadar, Ketua Komisi I Maser Salasiwa, Ketua Komisi III Jamaludin Bugis, dan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buru Azis Tomia.
Sedangkan dari pihak kontraktor proyek Bendungan Waeapo, dihadiri oleh pihak PT Hutama Karya (Persero) diwakili SVP HK Andung Damarsasongko, PM HK Budiono, DPM Jaya Konstruksi M. Irfani.
Dari PT PP (Persero) diwakili Deputy GM Ops Infra 2 Firmanda, PM Bendungan Waeapu Paket 1 Yanuar Aulia Kamal.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk diwakili GM Harimawan, Manager Operasi Wilayah Timur Yudi Prasetyo, dan Manager Pemasaran Wilayah Timur Imam Supriyadi.(ARA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi