Apresiasi Polres Aru, LAPPAN Maluku Harap Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat
potretmaluku.id – Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Maluku, memberikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Aru yang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dengan cepat.
Apresiasi disampaikan Ketua Yayasan LAPPAN Maluku, Baihajar Tualeka, Kamis (25/8/2022), menyusul cepatnya dilakukan penangkapan pelaku perkosaan dan pembunuhan anak berusia 9 tahun di Aru pada Minggu (21/8/2022).
“Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Aru dan jajarannya atas pengungkapan kasus yang begitu cepat. Kami juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut,” ujar Bai.
Peristiwa yang menghilangkan nyawa korban siswi kelas 4 SD di Kabupaten Kepulauan Aru ini, kata dia, menunjukan betapa rentannya perempuan dan anak mendapatkan kekerasan seksual.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak sangat rentan mendapatkan kekerasan seksual yang berdampak menghilangkan nyawa korban,” nilainya.
Olehnya itu, ia berharap pelaku kekerasan seksual yang telah berhasil ditangkap, dapat dihukum berat. Ini agar bisa memberikan efek jera.
“Kasus ini, pelaku harus dijerat sesuai dengan perbuatannya, dengan hukuman yang berat. Bisa menggunakan pasal berlapis termasuk Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut selain telah menghilangkan nyawa, juga akan berdampak lain bagi psikologi keluarga korban.
“Sehingga perlunya penguatan dan pemulihan bagi keluarga korban,” harap Bai.
Agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi, Bai meminta seluruh elemen masyarakat mulai bekerjasama melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Keterlibatan semua elemen dalam melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” pintanya.(*/TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi