AJI Ambon Meminta Polda Hormati Kebebasan Pers terkait Dana Hibah Kwarda Pramuka
potretmaluku.id, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon meminta para penyidik di jajaran Polda Maluku untuk menghormati kebebasan pers, menyusul pemanggilan jurnalis porostimur.com, Vera Renyaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.
“Untuk mendukung kemerdekaan pers, maka AJI Ambon meminta aparat kepolisian di lingkup Polda Maluku menghormati kebebasan pers, segala bentuk sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers,” Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka, dalam pernyataan tertulis diterima media ini, di Ambon, Rabu (26/7/2023).
AJI Ambon, menilai pemanggilan jurnalis porostimur.com oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dana hibah Pramuka Kwarda Maluku, dinilai bertentangan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, maka jurnalis memiliki Hak Tolak. Dalam pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.
Sedangkan dalam pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Pasal tersebut juga mengatur dan menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasaan dan informasi.
Selain itu, pemanggilan jurnalis itu juga dinilai menyalahi kerjasama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dengan Mabes Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
“Dengan demikian, pemanggilan terhadap jurnalis porostimur.com menambah preseden buruk dan ancaman kemerdekaan pers di Maluku,” ujar Nurdin.
Dalam pernyataan tertulis yang berisi empat butir itu, AJI Ambon meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif menginstruksikan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajarannya menjalankan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Selain itu, meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers serta mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya, dan menegaskan agar jurnalis dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (JAY)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi