AmboinaHukum & Kriminal

Abdi Toisuta Pelaku Penganiayaan di Talake Terancam 7 Tahun Penjara

potretmaluku.id – Pelaku tindakan penganiayaan terhadap remaja 15 tahun di Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Abdi Toisuta diancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Alibi polisi menerapkan Pasal 351 Ayat 3 ini, lantaran setelah dilakukan pendataan dan identifikasi terhadap korban meninggal dunia, ternyata dia sudah berusia 18 tahun 2 bulan dan 22 hari, bukan 15 tahun. Karena itu polisi masih memberlakukan pasal tersebut.

Meski demikian, polisi memastikan pasal itu sewaktu-waktu bisa berubah, karena hingga kini mereka masih terus mendalami kasus tersebut dan memungkinkan untuk menerapkan pasal lain terhadap pelaku.

Menurut polisi, Abdi Toisuta yang adalah anak dari Ketua DPRD Kota Ambon ini ditangkap setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban RRS, siswa SMA kelas 3 Madrasah Aliyah Al-Fatah Ambon. Dia ditangkap Anggota Reserse Kriminal Umum Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Minggu (31/7/2023).

Kini yang bersangkutan telah mengenakan rompi orange. Ia tengah menjalani proses pengurungan di Rumah Tahanan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kepala Reserse Kriminal Umum Polresta, Kompol Beni Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (2/8/2023) mengatakan, pihaknya menetapkan Abdi Toisuta sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.

“Untuk saudara Abdi sudah kita proses dan kita tahan. Dugaan yang kita kenakan kepada yang bersangkutan itu terkait Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sejauh ini kita masih menerapkan pasal itu, ini kita masih perdalam lagi apa-apa, mungkin kita bisa kenakan dengan ketentuan pasal yang lain. Tentu saja kita singkronkan dengan fakta yang terjadi,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurut keterangan Beni dalam kronologi kasus, saat itu Rafli Rahman Sie atau RRS berboncengan bersama temannya Muhammad Fajri Semarang dari arah Ponegoro menuju rumah saudara, di kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.

Saat masuk gapura, tepatnya di salah sebuah lorong, motor yang dikendarai Rafli (korban) dan Fajri menyenggol Abdi yang sedang berjalan kaki menuju rumahnya. Abdi kemudian mengejar sepeda motor, lalu memukul korban.

Korban pun pingsan di atas motor dan langsung dibawa ke dalam rumah. Karena tak sadarkan diri, korban lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sekira pukul 21.25 WIT.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat mengklarifikasi bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan di Asrama Polresta Ambon, namun di Tanah Lapang Kecil yang berada di seberang jalan.

“Yang perlu saya jelaskan ke rekan-rekan semua bahwa TKP ini adalah bukan di Asrama Polres Ambon, itu perlu diketahui. TKP-nya adalah Tanah Lapang Kecil, yang itu berseberangan dengan Polres Ambon, dimana itu merupakan pemukiman masyarakat umum, jadi bukan di Polres Ambon,” tegasnya.

Sisi lain dia mengungkap, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan data kependudukan dari Kartu Keluarga (KK) yang diberikan orang tua Almarhum, ternyata sudah berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana awal informasi yang diperoleh.

“Dari hasil pengembangan kasus dan alat bukti pendukung ditemukan dari data kependudukan kartu keluarga korban yang kami terima, korban lahir tanggal 08 Mei 2005. Sehingga korban saat ini sudah berusia 18 tahun, 2 bulan, 22 hari,” jelasnya lagi. (Nab)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button