Dugaan SK Pangkat Palsu di Ambon Masuk Audit Khusus
potretmaluku.id – Pemeriksaan dugaan penertiban surat keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu di lingkup Pemerintah Kota Ambon ditergetkan rampung pada 6 November mendatang. Inspektorat setempat kini tengah melakukan audit khusus terhadap kasus tersebut.
Hasil audit khusus itu akan diserahkan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, untuk menentukan langkah lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, Senin (26/10/2026).
Ronald menjelaskan, audit khusus ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu serta konferensi pers Wali Kota Ambon.
“angkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah, untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Ronald.
Menurutnya, audit tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Wali Kota Ambon Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus. Langkah ini juga merespons pemberitaan pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.
Pemkot Ambon turut menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang berisi jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.
“Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus,” ujarnya.
Tim audit telah diberikan waktu selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk memeriksa persoalan tersebut.
Ronald menegaskan, hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Laporan itu menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemkot Ambon berharap audit khusus ini dapat mengungkap persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bodong sekaligus memastikan proses penanganannya berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



