Pendapat

Karhutla 2026: Menguji Ketegasan Polri dari Penindakan hingga Pencegahan

Oleh: Rais Muin, S.I.K (Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri)


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar api yang melalap vegetasi. Di baliknya terdapat persoalan tata kelola lingkungan, kepatuhan korporasi, perlindungan masyarakat, dan konsistensi negara menegakkan hukum.

Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap atau luas lahan yang dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar.

Pada 31 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya mengintegrasikan pencegahan, pengendalian kebakaran, dan penegakan hukum.

Kebutuhan itu mendesak: luas karhutla Januari–Juli 2026 tercatat sekitar 202 ribu hektare. Data Polri yang dipublikasikan 30 September menyebut 341 laporan polisi ditangani hingga 28 September, dengan 196 orang ditetapkan sebagai tersangka serta 96 laporan terkait dugaan pertanggungjawaban korporasi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak selesai ketika api padam. Tantangan utamanya adalah mencegah kebakaran sejak awal, mengungkap penyebabnya, dan memastikan penegakan hukum menjangkau pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

Ketegasan Hukum dan Persoalan Implementasi

Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menindak pembakaran lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, melalui Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.

Karena itu, tantangan utama bukan sekadar ketiadaan sanksi, melainkan konsistensi penerapan dan kualitas pembuktian.

Dalam perkara korporasi, titik api di dalam wilayah konsesi merupakan petunjuk, bukan bukti otomatis bahwa pemegang izin bersalah. Penyidik perlu menelusuri asal api, pengelolaan lahan, kewajiban pencegahan, ketersediaan sarana pemadaman, tindakan pengurus, serta bukti perintah, keterlibatan, atau kelalaian yang memenuhi unsur hukum.

Bukti lapangan, citra satelit, keterangan saksi, dokumen perusahaan, dan pemeriksaan ahli perlu diintegrasikan agar perkara dibangun secara profesional dan akuntabel.

Masalah lain ialah koordinasi. Polri, kejaksaan, kementerian terkait, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, TNI, dan masyarakat memiliki peran yang saling berhubungan. Jika data titik panas, pemeriksaan lapangan, tindakan administratif, dan perkembangan perkara tidak terhubung, respons bisa terlambat dan peluang pencegahan terlewatkan.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button